Kaki kanan digips, Dendy penuhi panggilan KPK
Kamis, 27 September 2012 - 11:45 WIB
Kaki kanan digips, Dendy penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang tersangka korupsi anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetia, pagi ini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dendy datang pada pukul 10.50 WIB, dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, dan kaki kanan yang digips.
Dengan menggunakan tongkat Dendy menaiki tangga KPK menuju lobi. Sampai di lobi, Dendy beralih menggunakan kursi roda yang akan membantunya untuk sampai ke ruang penyidik KPK.
Dendy sendiri mengeluh dirinya masih sakit ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk pemeriksaan hari ini.
"Masih sakit," keluh Dendy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Ketika dicecar pertanyaan lainnya, Dendy hanya terdiam dengan wajah yang nampak berkeringat. Dia hanya pasrah mendengar pertanyaan dari wartawan sampai akhirnya dia masuk ke dalam gedung KPK.
Dendy sendiri merupakan anak sulung Zulkarnaen Djabbar, tersangka dalam kasus yang sama dengannya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka. Zul, sapaan akrab pria ini diduga sebagai penerima suap. Lalu, KPK juga menetapkan Dendy Prasetia yang menjabat sebagai Sekjen Ormas Gema MKGR sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy sama-sama diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar dari rekanan proyek di Kemenag. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Bapak dan anak tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dendy datang pada pukul 10.50 WIB, dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, dan kaki kanan yang digips.
Dengan menggunakan tongkat Dendy menaiki tangga KPK menuju lobi. Sampai di lobi, Dendy beralih menggunakan kursi roda yang akan membantunya untuk sampai ke ruang penyidik KPK.
Dendy sendiri mengeluh dirinya masih sakit ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk pemeriksaan hari ini.
"Masih sakit," keluh Dendy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Ketika dicecar pertanyaan lainnya, Dendy hanya terdiam dengan wajah yang nampak berkeringat. Dia hanya pasrah mendengar pertanyaan dari wartawan sampai akhirnya dia masuk ke dalam gedung KPK.
Dendy sendiri merupakan anak sulung Zulkarnaen Djabbar, tersangka dalam kasus yang sama dengannya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabbar sebagai tersangka. Zul, sapaan akrab pria ini diduga sebagai penerima suap. Lalu, KPK juga menetapkan Dendy Prasetia yang menjabat sebagai Sekjen Ormas Gema MKGR sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy sama-sama diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar dari rekanan proyek di Kemenag. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Bapak dan anak tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)