Ormas politik tak diatur, Parpol tak masalah
Kamis, 27 September 2012 - 09:36 WIB
Ormas politik tak diatur, Parpol tak masalah
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) tidak mempermasalahkan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) terkait keberadaan ormas politik/sayap parpol, tidak di masukan dalam RUU tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Ahmad Rofiq mengatakan, pengaturan dalam RUU Ormas tersebut dinilai sudah tepat. Hal itu dikarenakan, ormas politik tidak dapat di samakan dengan ormas keagamaan, hobi dan lainnya.
Ormas politik sendiri dari tujuan berdirinya sudah berbeda dengan ormas di luar parpol. "NasDem tidak masalah, ormas politik tidak di atur dalam RUU tersebut. Justru hal itu fleksibel dalam pengaturan ormas," ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Rabu 26 September 2012.
Menurut Rofiq, visi ormas parpol sendiri tentunya akan memperjuangkan kepentingan parpol itu sendiri. Berbeda dengan ormas di luar parpol, tentunya akan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara umum. Sehingga, kedua pandangan visi dan misi ormas tersebut apabila di satukan dalam RUU Ormas, akan bertentangan. "Kalau di atur akan tidak efektif," katanya.
Rofiq menambahkan, ormas politik sendiri sudah di atur dalam AD/RT parpol dan juga sudah di atur dalam UU parpol. Dalam AD/RT parpol, sudah dijelaskan mengenai keberadaan ormas parpol, tujuannya, asasnya dan lainnya. "Jadi itu sudah di atur oleh AD/RT parpol, tidak perlu dimasukan dalam RUU ormas," tandasnya.
Senada dengan Rofiq, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim mengatakan, PPP tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Tidak mengatur seperti itu, dari tujuan saja sudah berbeda dan ormas politik tidak ada kaitannya dengan RUU Ormas," ujarnya.
Dia menambahkan, walaupun ormas politik tidak dimasukan dalam RUU Ormas, aspirasi ormas politik, tetap di perbolehkan selagi positif untuk memajukan masyarakat sesuai dengan apa yang ingin diterapkan dalam RUU inisiatif DPR ini. "Aspirasi tidak masalah, itu diperbolehkan," pungkasnya.
Fungsionalis Partai Golkar Deding Ishak mengatakan, Golkar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Artinya ormas itu sendiri didirikan berdasarkan sukarela dan mengutamakan kepentingan masyarakat bukan utamakan kepentingan politik. "Namun, keberadaan ormas politik tetap diakui dan hak politinya sudah di atur dalam UU parpol," ujarnya.
Deding yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Ormas ini menambahkan, pengaturan dalam RUU Ormas tidak menutup diri terhadap tokoh ormas politik yang ingin bergabung dengan ormas di luar politik. "Persyaratannya, harus keluar dulu sebagai anggota, ketua, partisipan ormas politik," imbuhnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Umar Arsal mengatakan, pengaturan dalam RUU tersebut, tidak mempengaruhi keberadaan ormas politik/sayap politik partai Demokrat. Sayap parpol demokrat sendiri di atur dalam AD/RT partai, sehingga demokrat tidak perlu mengandalkan dari pihak lain untuk keberadaannya. "Kurang berpengaruh, karena sayap partai Demokrat dari awal berdirinya sudah sangat mandiri," ujar Umar Arsal yang juga anggota pansus RUU Ormas.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan, dalam RUU Ormas, pengaturan keberadaan ormas berbasis politik tidak di adakan. Sebab, mengenai ormas politik sudah di atur dalam UU Parpol. "Jadi RUU Ormas tidak mengatur keberadaan ormas politik. Endormensnya ormas partai atau sayap parpol yang mengatur partai dan itu sudah ada UU parpol dan AD/RT partai," ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Ahmad Rofiq mengatakan, pengaturan dalam RUU Ormas tersebut dinilai sudah tepat. Hal itu dikarenakan, ormas politik tidak dapat di samakan dengan ormas keagamaan, hobi dan lainnya.
Ormas politik sendiri dari tujuan berdirinya sudah berbeda dengan ormas di luar parpol. "NasDem tidak masalah, ormas politik tidak di atur dalam RUU tersebut. Justru hal itu fleksibel dalam pengaturan ormas," ujarnya kepada SINDO di Jakarta, Rabu 26 September 2012.
Menurut Rofiq, visi ormas parpol sendiri tentunya akan memperjuangkan kepentingan parpol itu sendiri. Berbeda dengan ormas di luar parpol, tentunya akan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara umum. Sehingga, kedua pandangan visi dan misi ormas tersebut apabila di satukan dalam RUU Ormas, akan bertentangan. "Kalau di atur akan tidak efektif," katanya.
Rofiq menambahkan, ormas politik sendiri sudah di atur dalam AD/RT parpol dan juga sudah di atur dalam UU parpol. Dalam AD/RT parpol, sudah dijelaskan mengenai keberadaan ormas parpol, tujuannya, asasnya dan lainnya. "Jadi itu sudah di atur oleh AD/RT parpol, tidak perlu dimasukan dalam RUU ormas," tandasnya.
Senada dengan Rofiq, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim mengatakan, PPP tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Tidak mengatur seperti itu, dari tujuan saja sudah berbeda dan ormas politik tidak ada kaitannya dengan RUU Ormas," ujarnya.
Dia menambahkan, walaupun ormas politik tidak dimasukan dalam RUU Ormas, aspirasi ormas politik, tetap di perbolehkan selagi positif untuk memajukan masyarakat sesuai dengan apa yang ingin diterapkan dalam RUU inisiatif DPR ini. "Aspirasi tidak masalah, itu diperbolehkan," pungkasnya.
Fungsionalis Partai Golkar Deding Ishak mengatakan, Golkar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Artinya ormas itu sendiri didirikan berdasarkan sukarela dan mengutamakan kepentingan masyarakat bukan utamakan kepentingan politik. "Namun, keberadaan ormas politik tetap diakui dan hak politinya sudah di atur dalam UU parpol," ujarnya.
Deding yang juga Wakil Ketua Pansus RUU Ormas ini menambahkan, pengaturan dalam RUU Ormas tidak menutup diri terhadap tokoh ormas politik yang ingin bergabung dengan ormas di luar politik. "Persyaratannya, harus keluar dulu sebagai anggota, ketua, partisipan ormas politik," imbuhnya.
Ketua DPP Partai Demokrat Umar Arsal mengatakan, pengaturan dalam RUU tersebut, tidak mempengaruhi keberadaan ormas politik/sayap politik partai Demokrat. Sayap parpol demokrat sendiri di atur dalam AD/RT partai, sehingga demokrat tidak perlu mengandalkan dari pihak lain untuk keberadaannya. "Kurang berpengaruh, karena sayap partai Demokrat dari awal berdirinya sudah sangat mandiri," ujar Umar Arsal yang juga anggota pansus RUU Ormas.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan, dalam RUU Ormas, pengaturan keberadaan ormas berbasis politik tidak di adakan. Sebab, mengenai ormas politik sudah di atur dalam UU Parpol. "Jadi RUU Ormas tidak mengatur keberadaan ormas politik. Endormensnya ormas partai atau sayap parpol yang mengatur partai dan itu sudah ada UU parpol dan AD/RT partai," ujarnya.
(mhd)