Mahfud: UU KPK sudah berjalan efektif
Selasa, 25 September 2012 - 20:01 WIB
Mahfud: UU KPK sudah berjalan efektif
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu direvisi. Karena sudah berjalan dengan baik dan cukup efektif.
"Selama ini sudah berjalan baik dan cukup efektif. Cuma kekurangan power di sini saja. Power dalam arti tenaga SDM-nya kurang banyak dan sebagainya. Kalau UU-nya selama ini sudah berjalan cukup efektif," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Ditanya rencana revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR, Mahfud mengatakan, pihaknya tidak boleh membicarakan perdebatan mengenai UU tersebut. Karena, perdebatan mengenai UU itu memiliki potensi untuk digugat ke MK nantinya.
"Untuk sebuah UU yang sedang menjadi perdebatan itu, MK tidak perlu berbicara. Karena setiap UU yang diperdebatkan itu berpotensi digugat ke MK. Oleh sebab itu, MK tidak boleh berbicara. Kecuali kalau sudah menjadi UU dan kemudian ada yang menguji, itu saja. Kalau sekarang, berbicara itu tidak boleh," jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud mengakui kedatangannya ke KPK untuk memberikan dukungan moral dan doa. Dengan tujuan agar KPK sebagai salah satu badan penegak hukum di Indonesia dapat menjadi semakin kuat kedepannya.
"Iya, kenapa kami datang kesini? Memberikan dukungan moral dan berdoa agar KPK ini selamat dan semakin kuat, gitu. Mendukung moral dan berdoa. Kalau bicara fisik dan action, masing-masing punya lapangan. Saya punya lapangan, Pak Abraham Samad punya lapangan, dimana masing-masing bisa mengabdi untuk bangsa dan negara," tukasnya.
"Selama ini sudah berjalan baik dan cukup efektif. Cuma kekurangan power di sini saja. Power dalam arti tenaga SDM-nya kurang banyak dan sebagainya. Kalau UU-nya selama ini sudah berjalan cukup efektif," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Ditanya rencana revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR, Mahfud mengatakan, pihaknya tidak boleh membicarakan perdebatan mengenai UU tersebut. Karena, perdebatan mengenai UU itu memiliki potensi untuk digugat ke MK nantinya.
"Untuk sebuah UU yang sedang menjadi perdebatan itu, MK tidak perlu berbicara. Karena setiap UU yang diperdebatkan itu berpotensi digugat ke MK. Oleh sebab itu, MK tidak boleh berbicara. Kecuali kalau sudah menjadi UU dan kemudian ada yang menguji, itu saja. Kalau sekarang, berbicara itu tidak boleh," jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud mengakui kedatangannya ke KPK untuk memberikan dukungan moral dan doa. Dengan tujuan agar KPK sebagai salah satu badan penegak hukum di Indonesia dapat menjadi semakin kuat kedepannya.
"Iya, kenapa kami datang kesini? Memberikan dukungan moral dan berdoa agar KPK ini selamat dan semakin kuat, gitu. Mendukung moral dan berdoa. Kalau bicara fisik dan action, masing-masing punya lapangan. Saya punya lapangan, Pak Abraham Samad punya lapangan, dimana masing-masing bisa mengabdi untuk bangsa dan negara," tukasnya.
(san)