Kejagung hambat penuntasan kasus HAM
Senin, 24 September 2012 - 00:33 WIB
Kejagung hambat penuntasan kasus HAM
A
A
A
Sindonews.com - Enggannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu faktor mandegnya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Hal tersebut disampaikan Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Saptaningrum di Jakarta, Minggu 23 September 2012. Menurutnya, keengganan Kejagung tersebut diperparah dengan keengganan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
"Komnas HAM telah menyelesaikan berbagai penyelidikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, diantaranya peristiwa Mei 1998, Trisakti-Semanggi 1998-1999, Talang Sari 1989, dan penghilangan paksa 1997-1998. Penyelidikan terhadap peristiwa 1965-1966, dan penembakan misterius 1982-1985 juga sudah kelar 2012 ini. Namun, berbagai hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung," katanya.
Dia mengungkapkan, tidak selesainya beberapa kasus pelanggaran HAM telah menunjukkan lemahnya komitmen Presiden SBY dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Pasalnya, Presiden SBY memegang peranan kunci terhadap semua kemandegan di atas, dan bisa memerintahkan langsung Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Selain itu, dia juga menyebutkan, kemandegan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dan keengganan untuk meminta maaf kepada korban, serta pemulihan bagi mereka, menjadi ancaman yang serius terhadap kehidupan demokrasi.
"Para korban selama bertahun-tahun mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan perlakuan keji, sehingga terus menerus tidak dalam posisi yang setara dan tidak bisa menikmati kehidupan seperti layaknya warga negara," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Saptaningrum di Jakarta, Minggu 23 September 2012. Menurutnya, keengganan Kejagung tersebut diperparah dengan keengganan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
"Komnas HAM telah menyelesaikan berbagai penyelidikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, diantaranya peristiwa Mei 1998, Trisakti-Semanggi 1998-1999, Talang Sari 1989, dan penghilangan paksa 1997-1998. Penyelidikan terhadap peristiwa 1965-1966, dan penembakan misterius 1982-1985 juga sudah kelar 2012 ini. Namun, berbagai hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung," katanya.
Dia mengungkapkan, tidak selesainya beberapa kasus pelanggaran HAM telah menunjukkan lemahnya komitmen Presiden SBY dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Pasalnya, Presiden SBY memegang peranan kunci terhadap semua kemandegan di atas, dan bisa memerintahkan langsung Jaksa Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Selain itu, dia juga menyebutkan, kemandegan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dan keengganan untuk meminta maaf kepada korban, serta pemulihan bagi mereka, menjadi ancaman yang serius terhadap kehidupan demokrasi.
"Para korban selama bertahun-tahun mengalami stigmatisasi, diskriminasi, dan perlakuan keji, sehingga terus menerus tidak dalam posisi yang setara dan tidak bisa menikmati kehidupan seperti layaknya warga negara," ujarnya.
(lil)