Pilrek UI resmi ditunda

Kamis, 20 September 2012 - 16:39 WIB
Pilrek UI resmi ditunda
Pilrek UI resmi ditunda
A A A
Sindonews.com - Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (pilrek UI) akhirnya resmi ditunda menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mantan anggota Senat Universitas (SU).

Berdasarkan putusan tersebut tim transisi UI yang dibentuk oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI tersebut akan dilanjutkan kembali.

Wakil Rektor I UI Muhammad Anis, membenarkan penundaan proses pilrek tersebut. Proses cyber campaign dijadwalkan berlangsung sampai 27 September 2012 masih akan terus dilanjutkan.

Namun proses selanjutnya berupa seleksi di Senat Akademik Universitas dan pemilihan oleh Majelis Wali Amanat, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Sampai kapan (ditundanya), tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat. Tapi kami berharap mereka bisa mengedepankan kepentinga orang banyak," ujarnya di Balairung UI, Kamis (20/9/2012).

Penundaan itu ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Wali Amanah (MWA), Selasa 18 September 2012.

Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya islah antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil islah dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum.

Selain itu, MWA juga menunda proses pilrek UI selanjutnya disesuaikan dengab keputusan islah dan penetapan PTUN.

Menurut Anis, UI tengah berupaya mencari titik temu antara penggugat dan tergugat. Dia juga belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.

Anis juga membantah penundaan tersebut akan berpengaruh untuk memperpanjang 'lobi–lobi' para bakal calon rektor seperti dirinya. Anis mengatakan, bakal calon akan tetap mengikuti proses seperti biasa.

"Itu tidak berpengaruh, waktu yang lama juga tidak menambah waktu lobi," tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).
(mhd)
Berita Terkait
Harus Bergelar Doktor,...
Harus Bergelar Doktor, Ini Tahapan Pemilihan Bakal Calon Rektor UI 2024-2029
UI Mencari Rektor Baru,...
UI Mencari Rektor Baru, Panitia: Tidak Ada Istilah Orang Dalam Orang Luar
Rektor UI 2024-2029...
Rektor UI 2024-2029 Prof Heri Hermansyah: Superman Tidak Bisa Majukan UI
UI Buka Pendaftaran...
UI Buka Pendaftaran Calon Rektor Baru, Syaratnya Bukan Anggota Parpol
13 Nama Bakal Calon...
13 Nama Bakal Calon Rektor UI Diumumkan, Empat Kandidat Berasal dari Luar Kampus
Maju di Pemilihan Rektor...
Maju di Pemilihan Rektor UI, Berat Badan Prof Heri Hermansyah Turun 3 Kg
Berita Terkini
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved