Pilrek UI resmi ditunda
Kamis, 20 September 2012 - 16:39 WIB
Pilrek UI resmi ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (pilrek UI) akhirnya resmi ditunda menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan mantan anggota Senat Universitas (SU).
Berdasarkan putusan tersebut tim transisi UI yang dibentuk oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI tersebut akan dilanjutkan kembali.
Wakil Rektor I UI Muhammad Anis, membenarkan penundaan proses pilrek tersebut. Proses cyber campaign dijadwalkan berlangsung sampai 27 September 2012 masih akan terus dilanjutkan.
Namun proses selanjutnya berupa seleksi di Senat Akademik Universitas dan pemilihan oleh Majelis Wali Amanat, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Sampai kapan (ditundanya), tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat. Tapi kami berharap mereka bisa mengedepankan kepentinga orang banyak," ujarnya di Balairung UI, Kamis (20/9/2012).
Penundaan itu ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Wali Amanah (MWA), Selasa 18 September 2012.
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya islah antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil islah dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum.
Selain itu, MWA juga menunda proses pilrek UI selanjutnya disesuaikan dengab keputusan islah dan penetapan PTUN.
Menurut Anis, UI tengah berupaya mencari titik temu antara penggugat dan tergugat. Dia juga belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.
Anis juga membantah penundaan tersebut akan berpengaruh untuk memperpanjang 'lobi–lobi' para bakal calon rektor seperti dirinya. Anis mengatakan, bakal calon akan tetap mengikuti proses seperti biasa.
"Itu tidak berpengaruh, waktu yang lama juga tidak menambah waktu lobi," tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).
Berdasarkan putusan tersebut tim transisi UI yang dibentuk oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI tersebut akan dilanjutkan kembali.
Wakil Rektor I UI Muhammad Anis, membenarkan penundaan proses pilrek tersebut. Proses cyber campaign dijadwalkan berlangsung sampai 27 September 2012 masih akan terus dilanjutkan.
Namun proses selanjutnya berupa seleksi di Senat Akademik Universitas dan pemilihan oleh Majelis Wali Amanat, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Sampai kapan (ditundanya), tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat. Tapi kami berharap mereka bisa mengedepankan kepentinga orang banyak," ujarnya di Balairung UI, Kamis (20/9/2012).
Penundaan itu ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Wali Amanah (MWA), Selasa 18 September 2012.
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya islah antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil islah dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum.
Selain itu, MWA juga menunda proses pilrek UI selanjutnya disesuaikan dengab keputusan islah dan penetapan PTUN.
Menurut Anis, UI tengah berupaya mencari titik temu antara penggugat dan tergugat. Dia juga belum mendapatkan informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak tergugat, apakah akan melakukan banding atau tidak. Banding ditentukan paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.
Anis juga membantah penundaan tersebut akan berpengaruh untuk memperpanjang 'lobi–lobi' para bakal calon rektor seperti dirinya. Anis mengatakan, bakal calon akan tetap mengikuti proses seperti biasa.
"Itu tidak berpengaruh, waktu yang lama juga tidak menambah waktu lobi," tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).
(mhd)