KPK geledah rumah Heru Kisbandono
Rabu, 19 September 2012 - 15:21 WIB
KPK geledah rumah Heru Kisbandono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah hakim Heru Kisbandono, di Jalan Payung Asri Tengah, Nomor 2, Payung Asri, Semarang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan suap senilai Rp150 juta yang diterima hakim Kartini.
"Iya, ada pengeledahan. Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan Johan, selain meggeledah rumah Heru, pihaknya juga akan melakukan penggeledahan rumah adik Ketua DPRD Grobogan M Yaeni, Heru Santoso di Perum Puri Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kavling 66, Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono bersama rekannya Kartini Marpaung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Jumat 17 Agustus 2012.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta. Uang itu diduga suap untuk kasus korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan yang ditangani oleh Hakim Kartini.
Uang suap diduga berasal dari pengusaha Sri Dartuti yang tersangkut kasus korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar. Sri sendiri ditangkap terpisah di depan gedung kantor Bank BCA, Semarang.
"Iya, ada pengeledahan. Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Ditambahkan Johan, selain meggeledah rumah Heru, pihaknya juga akan melakukan penggeledahan rumah adik Ketua DPRD Grobogan M Yaeni, Heru Santoso di Perum Puri Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kavling 66, Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono bersama rekannya Kartini Marpaung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Jumat 17 Agustus 2012.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta. Uang itu diduga suap untuk kasus korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan yang ditangani oleh Hakim Kartini.
Uang suap diduga berasal dari pengusaha Sri Dartuti yang tersangkut kasus korupsi Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar. Sri sendiri ditangkap terpisah di depan gedung kantor Bank BCA, Semarang.
(san)