Fahd kembali digarap KPK
Rabu, 19 September 2012 - 11:49 WIB
Fahd kembali digarap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Hari ini, tersangka Fahd El Fouz kembali dihadirkan untuk diperiksa.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2012).
Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) itupun sudah terlihat tiba di KPK diantar mobil tahanan. Kepada wartawan Fadh tak bicara apapun, dia hanya melempar senyum tipis.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
Fahd pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2012).
Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR) itupun sudah terlihat tiba di KPK diantar mobil tahanan. Kepada wartawan Fadh tak bicara apapun, dia hanya melempar senyum tipis.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran PPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
Fahd pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lns)