Kesaksian Andi ringankan Wa Ode
Rabu, 19 September 2012 - 04:59 WIB
Kesaksian Andi ringankan Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Posisi Wa Ode Nurhayati sebagai terdakwa kasus suap dalam Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) mulai sedikit tertolong. Hal itu dikarenakan kesaksian dari Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR ini pun menggangap jika koleganya di PAN itu tidak bersalah. Pasalnya, pemberian uang dari pengusaha Haris Surahman ke Wa Ode sudah dikembalikan oleh terdakwa jauh sebelum kasus ini diproses hukum.
Andi menjelaskan jika dirinya pernah menerima Haris di ruangan kantornya di gedung DPR. Penerimaan Haris inipun dilakukan karena salah satu anggota fraksinya yaitu terdakwa Wa Ode saat itu dituduh telah menerima uang dari Haris.
"Haris datang ke ruangan saya. Kepentingannya mengadukan terdakwa," kata Andi saat menjadi saksi ade charge atau meringakan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut Andi, selaku wakil ketua fraksi, dirinya menerima seluruh pengaduan yang menyangkut anggota Fraksi PAN di DPR. Pertemuan dengan Haris tersebut terjadi sekitar awal tahun 2011 lalu.
Dalam pengaduannya, Haris mengatakan bahwa dirinya sudah memberi terdakwa uang sekitar Rp4 miliar sampai Rp6 miliar terkait kepengurusan anggaran DPID.
Akan tetapi, Andi tak serta merda percaya tuduhan tersebut. Dia pun meminta Haris untuk menunjukkan bukti-bukti penerimaan Wa Ode. Haris, kata Andi, kemudian memberikan bukti berupa tanda penerima yang ditandatangani asisten Wa Ode, Sefa yolanda.
Namun, bukti yang ditunjukkan Haris tersebut hanya berupa fotokopinya saja. "Saya tidak ambil, saya minta aslinya tapi tidak ada," imbuhnya.
Haris, kata Andi, menemui dirinya sebanyak dua kali. Pertama, Haris datang sendiri dan memberitahukan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Wa Ode. Pertemuan kedua, Haris datang bersama Fahd Rafiq. Terkait bukti tersebut diberikan Haris saat pertemuan kedua dengan dirinya.
Terhadap pengaduan ini, lanjut Andi, dirinya pun melakukan pertemuan bersama yang dihadiri Haris, Fahd dan terdakwa Wa Ode.
Menurutnya, dalam pertemuan bersama ini terungkap bahwa Wa Ode telah mengembalikan uang yang pernah diberikan Haris.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya sejumlah bukti transfer yang ditunjukkan Wa Ode kepadanya saat itu. Atas dasar itu pula, fraksinya membebaskan terdakwa dari hukuman disiplin.
"Saya pegang bukti fotokopi pengembalian dari terdakwa. Sudah diserahkan (dikembalikan) sejak lama, makanya kami heran kok kasus ini berlanjut. Kok kasus yg sudah dikembalikan, pengembalinya kok jadi tersangka," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR ini pun menggangap jika koleganya di PAN itu tidak bersalah. Pasalnya, pemberian uang dari pengusaha Haris Surahman ke Wa Ode sudah dikembalikan oleh terdakwa jauh sebelum kasus ini diproses hukum.
Andi menjelaskan jika dirinya pernah menerima Haris di ruangan kantornya di gedung DPR. Penerimaan Haris inipun dilakukan karena salah satu anggota fraksinya yaitu terdakwa Wa Ode saat itu dituduh telah menerima uang dari Haris.
"Haris datang ke ruangan saya. Kepentingannya mengadukan terdakwa," kata Andi saat menjadi saksi ade charge atau meringakan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Menurut Andi, selaku wakil ketua fraksi, dirinya menerima seluruh pengaduan yang menyangkut anggota Fraksi PAN di DPR. Pertemuan dengan Haris tersebut terjadi sekitar awal tahun 2011 lalu.
Dalam pengaduannya, Haris mengatakan bahwa dirinya sudah memberi terdakwa uang sekitar Rp4 miliar sampai Rp6 miliar terkait kepengurusan anggaran DPID.
Akan tetapi, Andi tak serta merda percaya tuduhan tersebut. Dia pun meminta Haris untuk menunjukkan bukti-bukti penerimaan Wa Ode. Haris, kata Andi, kemudian memberikan bukti berupa tanda penerima yang ditandatangani asisten Wa Ode, Sefa yolanda.
Namun, bukti yang ditunjukkan Haris tersebut hanya berupa fotokopinya saja. "Saya tidak ambil, saya minta aslinya tapi tidak ada," imbuhnya.
Haris, kata Andi, menemui dirinya sebanyak dua kali. Pertama, Haris datang sendiri dan memberitahukan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Wa Ode. Pertemuan kedua, Haris datang bersama Fahd Rafiq. Terkait bukti tersebut diberikan Haris saat pertemuan kedua dengan dirinya.
Terhadap pengaduan ini, lanjut Andi, dirinya pun melakukan pertemuan bersama yang dihadiri Haris, Fahd dan terdakwa Wa Ode.
Menurutnya, dalam pertemuan bersama ini terungkap bahwa Wa Ode telah mengembalikan uang yang pernah diberikan Haris.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya sejumlah bukti transfer yang ditunjukkan Wa Ode kepadanya saat itu. Atas dasar itu pula, fraksinya membebaskan terdakwa dari hukuman disiplin.
"Saya pegang bukti fotokopi pengembalian dari terdakwa. Sudah diserahkan (dikembalikan) sejak lama, makanya kami heran kok kasus ini berlanjut. Kok kasus yg sudah dikembalikan, pengembalinya kok jadi tersangka," pungkasnya.
(mhd)