Mendagri bantah perlambat RUU 19 DOB
Rabu, 19 September 2012 - 05:12 WIB
Mendagri bantah perlambat RUU 19 DOB
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, tidak ada upaya dari pemerintah untuk memperlambat pembahasan Undang-Undang (UU) inisiatif DPR yakni Rancangan (RUU) 19 Daerah Otonom Baru (DOB). Sebab, pemerintah dalam melakukan pemekaran, tetap beracuan pada UU No.32/2004 tentang Pemda dan PP nomor 78/2007 tentang tentang mekanisme dan tata cara pemekaran.
"Perspektif pemerintah, layak atau tidak pemekaran, terdapat ukuran seperti dalam UU dan PP (peraturan pemerintah). Kalau tidak taat aturan, bisa timbul masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa 18 September 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, DOB sendiri perlu dilihat daerah mana saja daerah yang tercakup layak di mekarkan seperti pulau dan lainnya. Sebab itu, pemerintah tidak ada niat sama sekali untuk memperlambat, melainkan pemerintah menjalankan berdasarkan pada aturan yang ada.
"Tapi tolong daerah parsial saja, mana yang siap dimekarkan. Mana yang sudah lengkap ketok palu dan selesaikan satu-satu," katanya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, pemerintah sendiri dari 19 DOB usulan DPR, sudah mengantongi 6 daerah yang lengkap secara administratif untuk dimekarkan. Namun, kelengkapan administratif harus memenuhi syarat atau tidak empat faktor utama di antaranya kependudukan, kemampuan ekonomi, keuangan dan potensi daerah.
Ditambah tujuh faktor pendukung dan indikator lainnya seperti sosial budaya, luas daerah, pertahanan, keamanan, rentan kendali dan tingkat kesejahteraan masyarakat. "Itu kan pendapat pemerintah, belum pendapat DPR. Enam ini dikaji lagi dengan PP," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, landasan hukum daerah pemekaran yakni
UU.32/2004 tentang pemda maupun UU No.12/2008 dan PP Nomor 78/2007 tentang mekanisme dan tata cara pemekaran.
Namun, berdasarkan landasan hukum tersebut, persoalan bukan layak atau tidak dimekarkan, melainkan dari 19 DOB yang sedang di bahas itu, enam daerah secara admistratif memenuhinya.
"Tapi itu dari sisi kelayakan administratif belum pada kelayakan substantif, karenakan substantif itu ada mekanisme, prosedur, tata cara, ada faktor utama ada faktor pendukung. Misalkan, faktor kependudukan, faktor kemampuan keuangan daerah. Itulah yang menjadi riset pemerintah untuk menkaji, mendalami, otservasi terhadap usulan dimaksud," tandasnya.
Donny Reydonnyzar Moenek mengatakan, tidak ada maksud pemerintah memperlambat usulan DPR, pemerintah hanya semata-mata untuk menjamin manakala DOB ini terbentuk betul-betul terlaksana seperti yang kita harapkan.
"Tidak seperti yang kita gambarkan (evaluasi DOB) waktu 2010 dan 2011 dijamin betul dapat terimplementasikan secara baik, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," ujarnya.
Donny mencontohkan, aset-aset di daerah belum tentu dapat di selesaikan oleh daerah itu sendiri, begitu juga dengan masalah batas wilayah, masalah peta wilayah. Batas wilayah masih terjadi konflik, peta wilayah juga tidak mengikuti titik koordinat.
"Itulah sebetulnya semata-mata dari sisi kelayakan adminstratif dari enam itu sudah, tapi kelayakan subtantifnya yang harus kita perdalam," katanya.
Diketahui, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), berdasarkan faktor kemampuan ekonomi, hanya satu calon DOB yang lulus yakni Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan faktor kemampuan keuangan, calon DOB yang lulus ada lima yakni provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Penukal Abad Lemantang Ilir dan Kabupaten Konawe kepulangan.
"Perspektif pemerintah, layak atau tidak pemekaran, terdapat ukuran seperti dalam UU dan PP (peraturan pemerintah). Kalau tidak taat aturan, bisa timbul masalah," ujarnya di Jakarta, Selasa 18 September 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, DOB sendiri perlu dilihat daerah mana saja daerah yang tercakup layak di mekarkan seperti pulau dan lainnya. Sebab itu, pemerintah tidak ada niat sama sekali untuk memperlambat, melainkan pemerintah menjalankan berdasarkan pada aturan yang ada.
"Tapi tolong daerah parsial saja, mana yang siap dimekarkan. Mana yang sudah lengkap ketok palu dan selesaikan satu-satu," katanya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, pemerintah sendiri dari 19 DOB usulan DPR, sudah mengantongi 6 daerah yang lengkap secara administratif untuk dimekarkan. Namun, kelengkapan administratif harus memenuhi syarat atau tidak empat faktor utama di antaranya kependudukan, kemampuan ekonomi, keuangan dan potensi daerah.
Ditambah tujuh faktor pendukung dan indikator lainnya seperti sosial budaya, luas daerah, pertahanan, keamanan, rentan kendali dan tingkat kesejahteraan masyarakat. "Itu kan pendapat pemerintah, belum pendapat DPR. Enam ini dikaji lagi dengan PP," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, landasan hukum daerah pemekaran yakni
UU.32/2004 tentang pemda maupun UU No.12/2008 dan PP Nomor 78/2007 tentang mekanisme dan tata cara pemekaran.
Namun, berdasarkan landasan hukum tersebut, persoalan bukan layak atau tidak dimekarkan, melainkan dari 19 DOB yang sedang di bahas itu, enam daerah secara admistratif memenuhinya.
"Tapi itu dari sisi kelayakan administratif belum pada kelayakan substantif, karenakan substantif itu ada mekanisme, prosedur, tata cara, ada faktor utama ada faktor pendukung. Misalkan, faktor kependudukan, faktor kemampuan keuangan daerah. Itulah yang menjadi riset pemerintah untuk menkaji, mendalami, otservasi terhadap usulan dimaksud," tandasnya.
Donny Reydonnyzar Moenek mengatakan, tidak ada maksud pemerintah memperlambat usulan DPR, pemerintah hanya semata-mata untuk menjamin manakala DOB ini terbentuk betul-betul terlaksana seperti yang kita harapkan.
"Tidak seperti yang kita gambarkan (evaluasi DOB) waktu 2010 dan 2011 dijamin betul dapat terimplementasikan secara baik, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari," ujarnya.
Donny mencontohkan, aset-aset di daerah belum tentu dapat di selesaikan oleh daerah itu sendiri, begitu juga dengan masalah batas wilayah, masalah peta wilayah. Batas wilayah masih terjadi konflik, peta wilayah juga tidak mengikuti titik koordinat.
"Itulah sebetulnya semata-mata dari sisi kelayakan adminstratif dari enam itu sudah, tapi kelayakan subtantifnya yang harus kita perdalam," katanya.
Diketahui, berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), berdasarkan faktor kemampuan ekonomi, hanya satu calon DOB yang lulus yakni Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan faktor kemampuan keuangan, calon DOB yang lulus ada lima yakni provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Penukal Abad Lemantang Ilir dan Kabupaten Konawe kepulangan.
(mhd)