Miranda tidak terima dituduh korupsi
Selasa, 18 September 2012 - 02:31 WIB
Miranda tidak terima dituduh korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom tidak terima dirinya dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cobaan terberat yang pernah saya hadapi dalam hidup saya setelah berkarya, dan mengabdi kepada negara selama lebih dari 40 tahun yaitu dituduh melakukan korupsi," kata Miranda saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 17 September 2012.
Namun menurutnya, dukungan moril, perhatian, dan simpati yang diberikan oleh seluruh kolega, dan keluarganya membuat dirinya merasa tidak sendiri dalam menjalani tuduhan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, fase paling berat yang dialami dirinya terjadi pada proses persidangan berlangsung, saat opini publik banyak menekannya ketika menjalani sidang, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat.
"Untunglah setelah proses pemeriksaan saksi dimulai satu persatu, berlanjut pemeriksaan ahli, akhirnya pemeriksaan diri saya sendiri selaku terdakwa, publik terbuka melihat perkara ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara, karena melanggar Pasal 5 huruf (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Miranda juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan hukuman penjara.
"Cobaan terberat yang pernah saya hadapi dalam hidup saya setelah berkarya, dan mengabdi kepada negara selama lebih dari 40 tahun yaitu dituduh melakukan korupsi," kata Miranda saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 17 September 2012.
Namun menurutnya, dukungan moril, perhatian, dan simpati yang diberikan oleh seluruh kolega, dan keluarganya membuat dirinya merasa tidak sendiri dalam menjalani tuduhan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan, fase paling berat yang dialami dirinya terjadi pada proses persidangan berlangsung, saat opini publik banyak menekannya ketika menjalani sidang, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat.
"Untunglah setelah proses pemeriksaan saksi dimulai satu persatu, berlanjut pemeriksaan ahli, akhirnya pemeriksaan diri saya sendiri selaku terdakwa, publik terbuka melihat perkara ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara, karena melanggar Pasal 5 huruf (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Miranda juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan hukuman penjara.
(lil)