Susun pledoi, Miranda tidak tidur 3 hari
Selasa, 18 September 2012 - 02:04 WIB
Susun pledoi, Miranda tidak tidur 3 hari
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom mengaku tidak tidur selama tiga hari untuk merampungkan nota keberatan, atau pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Miranda mengatakan, dirinya tidak mendapatkan fasilitas komputer dalam waktu yang cukup panjang untuk merampungkan pledoi-nya yang diberi judul 'Mengapa Saya Harus Disidang'. Sehingga, dirinya merelakan jam tidurnya untuk menyelesaikan pledoi tersebut.
"Itu (pledoi), saya menyusun sendiri. Tiga hari tidak tidur, dapat komputernya cuma tiga hari, saya jadi mengantuk sekali ini," katanya kepada wartawan di sela-sela skorsing persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 17 September 2012.
Disinggung soal apa saja isi pledoi-nya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengaku tidak menjelaskan apapun, selain fakta yang ada dalam persidangan.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu. Saya menyampaikan apa harapan saya, saya menyampaikan fakta. Saya tidak menyampaikan apa-apa. Saya hanya mengulangi fakta persidangan, menunjukkan untuk fakta bentuk tuntutan, lalu membandingkan bahwa tuntutan itu tidak sesuai,' jelasnya.
Menurutnya, dalam persidangannya itu dirinya hanya berusaha membeberkan fakta-fakta yang dianggapnya belum dapat dibuktikan oleh JPU. "Saya ingin menyampaikan lebih dari lima bukti-bukti bahwa tidak ada satupun kesesuaian antara tuntutan jaksa dengan bukti-bukti fakta persidangan. Itu saja. Saya harap sampai saat ini, supaya majelis hakim adil," tandasnya.
Miranda mengatakan, dirinya tidak mendapatkan fasilitas komputer dalam waktu yang cukup panjang untuk merampungkan pledoi-nya yang diberi judul 'Mengapa Saya Harus Disidang'. Sehingga, dirinya merelakan jam tidurnya untuk menyelesaikan pledoi tersebut.
"Itu (pledoi), saya menyusun sendiri. Tiga hari tidak tidur, dapat komputernya cuma tiga hari, saya jadi mengantuk sekali ini," katanya kepada wartawan di sela-sela skorsing persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 17 September 2012.
Disinggung soal apa saja isi pledoi-nya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengaku tidak menjelaskan apapun, selain fakta yang ada dalam persidangan.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu. Saya menyampaikan apa harapan saya, saya menyampaikan fakta. Saya tidak menyampaikan apa-apa. Saya hanya mengulangi fakta persidangan, menunjukkan untuk fakta bentuk tuntutan, lalu membandingkan bahwa tuntutan itu tidak sesuai,' jelasnya.
Menurutnya, dalam persidangannya itu dirinya hanya berusaha membeberkan fakta-fakta yang dianggapnya belum dapat dibuktikan oleh JPU. "Saya ingin menyampaikan lebih dari lima bukti-bukti bahwa tidak ada satupun kesesuaian antara tuntutan jaksa dengan bukti-bukti fakta persidangan. Itu saja. Saya harap sampai saat ini, supaya majelis hakim adil," tandasnya.
(lil)