Miranda siapkan pledoi 100 halaman

Senin, 17 September 2012 - 13:31 WIB
Miranda siapkan pledoi...
Miranda siapkan pledoi 100 halaman
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang lanjutan kasus cek pelawat yang menjerat Miranda Swaray Goeltom, tim pengacara mantan Gubernur Deputi Senior Bank Indonesia itu sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi setebal 100 halaman lebih.

Miranda akan membacakan sendiri nota pledoi yang tebalnya mencapai 30 halaman. Selain itu, dia mengaku siap untuk menjalani sidang hari ini yang rencananya akan digelar pukul 17.00 WIB, Senin (17/9/2012) sore.

“Miranda dalam kondisi sehat dan siap membacakan pledoinya sore nanti," kata Kuasa hukum Miranda, Andi F Simangsung, saat dihubungi wartawan, Senin (17/9/2012).

Andi menilai, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan menuangkan itu semua dalam pledoi mereka hari ini.

“Intinya begini, kita akan mengupas tuntutan yang diajukan penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari fakta bahwa setiap orang yang mengikuti persidangan Miranda pasti tahu kalau pertemuan di rumah Nunun Nurbaeti yang dijadikan pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan, tidak pernah ada.

Fakta tersebut dikuatkan dengan kesaksian tiga orang saksi yang mengatakan, pertemuan di rumah Nunun sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tidak pernah terjadi.

“Ada juga saksi lain yang mengatakan pertemuan itu tidak pernah ada. Penuntut umum memaksakan dirinya dengan mengatakan pertemuan itu ada,” bebernya.

Andi juga mengatakan, dalam pledoinya Miranda akan kembali menegaskan bahwa pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX DPR fraksi PDI-Perjuangan dan fraksi TNI/Polri bukanlah suatu hal yang menyalahi ketentuan. “Itu wajar-wajar saja, tapi penuntut umum ngotot,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta kepada Miranda.

Tim jaksa penuntut umum KPK meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
(ysw)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved