Kejagung ringkus buronan korupsi Rp44 miliar

Kamis, 13 September 2012 - 18:39 WIB
Kejagung ringkus buronan korupsi Rp44 miliar
Kejagung ringkus buronan korupsi Rp44 miliar
A A A
Sindonews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Syarifuddin Azhari yang menjadi buronan, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kredit pembiayaan pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar pada 2005-2008.

Tim Intelijen Kejagung menangkap buronan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp44 miliar itu di Komplek Aspol Panakukang, Makasar.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang membenarkan adanya penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu.

"Satgas berhasil menangkapnya di Komplek Aspol Panakukang, Makassar. Penangkapannya dilakukan pada Kamis 13 September 2012, sekira pukul 15.15 WITA," katanya kepada wartawan melalui pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Dia mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan berarti saat menangkap Syarifuddin. Lelaki setengah baya yang sudah ditetapkan tersangka itu, hanya pasrah, dan tidak memberikan perlawanan berarti.

Sebelumnya, tim satuan tugas intelijen Kejagung juga meringkus Tajang HS yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang sudah masuk DPO sejak 2011.

Tajang disangka melakukan korupsi senilai Rp47 miliar dalam pencairan kredit modal kerja dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Somba Ompu, Makassar. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat, 7 September 2012 lalu, sekira pukul 11.15 WIB, di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6 Nomor 8, Bogor, Jawa Barat

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengaku puas dengan kinerja intelijen Kejaksaan. Dengan tertangkapnya Tajang, Basrief memastikan Satgas Intelijen Kejagung telah menambah jumlah buron yang ditangkap, dari 39 buron menjadi 40 buron.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1271 seconds (0.1#10.140)