ICW: Pendanaan Parpol sebagai syarat peserta Pemilu
Kamis, 13 September 2012 - 16:43 WIB
ICW: Pendanaan Parpol sebagai syarat peserta Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Laporan keuangan dan pendanaan seharusnya dijadikan syarat bagi partai politik (parol) sebagai peserta Pemilu 2014. Syarat itu sebagai upaya reformasi parpol melalui transpransi dan akuntabilitas laporan keuangan dan program kerja parpol.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera memasukan hal tersebut sebagai salah satu persyaratan verifikasi parpol peserta pemilu.
"KPU harus memasukkan kategorisasi ini dalam 17 syarat administrasi lainnya untuk parpol. Sehingga KPU dapat menggugurkan parpol dalam pemilu 2014 jika parpol tersebut tidak mempunyai laporan keuangan yang jelas," tegas Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Menurut Apung, KPU harus membuat keputusan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas parpol dengan memperkuat kewenangan.
KPU dapat menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan kepada parpol setiap tahunnya. Sehingga, jika partai tidak mempunyai laporan keuangan maupun laporan keuangan banyak yang tidak wajar, dapat memberikan sanksi yang mengikat.
"Pemerintah juga harus mendorong upaya transparansi jika parpol tidak mempunyai laporan keuangan setiap tahunnya melalui Kemenkum HAM yang dapat memberi sanksi dan menganulir parpol," katanya.
Apung mengungkapkan, parpol yang mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu, bukan saja parpol-parpol yang berada di pusat, namun juga di daerah.
Maka dalam hal kelengkapan data maupun lainnya udah pasti dapat dimanipulasi. Namun untuk program kerja barangkali tidak semudah itu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera memasukan hal tersebut sebagai salah satu persyaratan verifikasi parpol peserta pemilu.
"KPU harus memasukkan kategorisasi ini dalam 17 syarat administrasi lainnya untuk parpol. Sehingga KPU dapat menggugurkan parpol dalam pemilu 2014 jika parpol tersebut tidak mempunyai laporan keuangan yang jelas," tegas Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Menurut Apung, KPU harus membuat keputusan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas parpol dengan memperkuat kewenangan.
KPU dapat menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit keuangan kepada parpol setiap tahunnya. Sehingga, jika partai tidak mempunyai laporan keuangan maupun laporan keuangan banyak yang tidak wajar, dapat memberikan sanksi yang mengikat.
"Pemerintah juga harus mendorong upaya transparansi jika parpol tidak mempunyai laporan keuangan setiap tahunnya melalui Kemenkum HAM yang dapat memberi sanksi dan menganulir parpol," katanya.
Apung mengungkapkan, parpol yang mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu, bukan saja parpol-parpol yang berada di pusat, namun juga di daerah.
Maka dalam hal kelengkapan data maupun lainnya udah pasti dapat dimanipulasi. Namun untuk program kerja barangkali tidak semudah itu.
(lns)