Ajukan pledoi, Miranda izin bawa laptop
Rabu, 12 September 2012 - 21:00 WIB
Ajukan pledoi, Miranda izin bawa laptop
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi tuntutan empat tahun penjara atas kasus cek pelawat, terdakwa Miranda Swaray Goeltom akan ajukan pledoi. Dalam pengajuan pledoi nanti, hakim mengizinkan Miranda untuk membawa laptop-nya.
Usai persidangan, Miranda tetap bersikeras dirinya sama sekali tidak bersalah. Ia menganggap, semua fakta persidangan tidak satupun fakta yang mengarah pada keterlibatan dirinya.
“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti. Banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Miranda meminta untuk bisa membawa laptop pada saat persidangan dengan agenda pembacaan pledoinya nanti. Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim, Gusrizal pun mengabulkan permintaan itu.
“Sidang diundur hari Senin, 17 September 2012 Minggu depan pukul 17.00, nota pembelaan yang dibcakan oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Kalau untuk laptop kita persilakan,“ kata Gusrizal.
Sementara itu, Miranda meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. Karena dirinya merasa yakin tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan majelis hakim.
“Ya gak apa apa, saya masih percaya hakim mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda.
Usai persidangan, Miranda tetap bersikeras dirinya sama sekali tidak bersalah. Ia menganggap, semua fakta persidangan tidak satupun fakta yang mengarah pada keterlibatan dirinya.
“Saya mendengar apa yang disampaikan meskipun saya tidak mengerti. Banyak yang tidak benar,“ kata Miranda menanggapi tuntutan JPU di persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Miranda meminta untuk bisa membawa laptop pada saat persidangan dengan agenda pembacaan pledoinya nanti. Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim, Gusrizal pun mengabulkan permintaan itu.
“Sidang diundur hari Senin, 17 September 2012 Minggu depan pukul 17.00, nota pembelaan yang dibcakan oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Kalau untuk laptop kita persilakan,“ kata Gusrizal.
Sementara itu, Miranda meyakini bahwa Majelis hakim akan memutus bebas dirinya. Karena dirinya merasa yakin tuntutan tersebut tidak akan dikabulkan majelis hakim.
“Ya gak apa apa, saya masih percaya hakim mengutamakan keadilan. Karena jelas dalam persidangan tidak ada kejelasan bukti dan tuntutan,“ tegas Miranda.
(ysw)