Tak miliki CP Kades, polisi langgar disiplin
Selasa, 11 September 2012 - 17:50 WIB
Tak miliki CP Kades, polisi langgar disiplin
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Polisi Resor dan Kepala Polisi Sektor yang ada di Jabodetabek diwajibkan untuk memiliki semua nomor telepon atau contact person (CP) dari seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah masing-masing.
"Kepada Kapolres dan Kapolsek bukan perlu punya no HP-nya (Kepala Desa), tapi wajib. Kalau enggak punya, itu pelanggaran kedisiplinan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Kewajiban kepemilikan CP tersebut dimaksudkan untuk mempermudah petugas maupun Kepala Desa yang bersangkutan untuk bersinergi apabila terjadi suatu kasus kejahatan atu mencurigakan.
"Jika ada sedikit gangguan, antara polisi dan kepala desa bisa langsung berkomunikasi," jelas Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yosi Haryoso.
Seperti yang diketahui, pukul 13.00 WIB siang tadi, jajaran pimpinan Polda Metro Jaya mengadakan silaturahmi dengan jajaran pemerintah daerah dari DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangsel.
Pertemuan ini untuk menjalin kerja sama yang lebih kuat antara pihak kepolisian dengan pejabat pemerintah daerah kota masing-masing dalam menjaga Kamtibmas.
"Kepada Kapolres dan Kapolsek bukan perlu punya no HP-nya (Kepala Desa), tapi wajib. Kalau enggak punya, itu pelanggaran kedisiplinan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Kewajiban kepemilikan CP tersebut dimaksudkan untuk mempermudah petugas maupun Kepala Desa yang bersangkutan untuk bersinergi apabila terjadi suatu kasus kejahatan atu mencurigakan.
"Jika ada sedikit gangguan, antara polisi dan kepala desa bisa langsung berkomunikasi," jelas Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yosi Haryoso.
Seperti yang diketahui, pukul 13.00 WIB siang tadi, jajaran pimpinan Polda Metro Jaya mengadakan silaturahmi dengan jajaran pemerintah daerah dari DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangsel.
Pertemuan ini untuk menjalin kerja sama yang lebih kuat antara pihak kepolisian dengan pejabat pemerintah daerah kota masing-masing dalam menjaga Kamtibmas.
(ysw)