Dua saksi ahli ringankan Miranda
Senin, 10 September 2012 - 19:29 WIB
Dua saksi ahli ringankan Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini cukup menguntungkan Miranda. Dua saksi ahli melihat tidak ada yang salah dalam pertemuan antara Miranda dengan anggota DPR RI.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Burhan Jeffry Magenda, pertemuan tersebut tidak salah secara politik.
"Itu hanya proses politik," terangnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Selain itu, tidak ada peraturan yang dilanggar karena pertemuan antara seorang calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dengan anggota dewan berada di jalur yang benar.
"Dalam perpolitikan, pertemuan-pertemuan semacam itu penting untuk lebih mengenal calon pejabat publik yang akan dipilih. Selain itu, juga untuk lebih mengetahui visi dan misi calon," katanya.
Namun Burhan menyatakan, pelanggaran terjadi jika dalam pertemuan tersebut terjadi pemberian uang utuk tujuan mempengaruhi proses pemilihan pejabat publik.
Sementara itu, saksi kedua yang dianggap menguntungkan Miranda yakni, Dosen Universitas Padjajaran, Bandung, I Gede Panca Astawa. Menurut pandangan ahli hukum tata negara ini, pertemuan di luar mekanisme rapat yang diatur dalam aturan DPR tidak melanggar aturan apapun.
"Jika ditanya boleh tidak melakukan pertemuan antara anggota dewan dengan calon pejabat publik, tidak ada undang-undang yang melarangnya," jelas Panca.
Dijelaskan Panca, tidak ada satu pasal pun dalam UU No 23 tahun 1999 tentang BI yang melarang pertemuan di luar mekanisme rapat. Aturan itu juga tidak ada dalam tatib DPR RI dan UU tentang MD3.
Ditambahkan Panca, merupakan proses politik jika penyampaian data pribadi dan visi serta misi dengan anggota dewan dilakukan di luar mekanisme.
"Jika kita bandingkan dengan jabatan yang lebih strategis, seperti pemilihan presiden. Para calon bisa melakukan kampanye dan bertemu dengan orang-orang tertentu. Kenapa itu tidak dipermasalahkan," tandasnya.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Burhan Jeffry Magenda, pertemuan tersebut tidak salah secara politik.
"Itu hanya proses politik," terangnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Selain itu, tidak ada peraturan yang dilanggar karena pertemuan antara seorang calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dengan anggota dewan berada di jalur yang benar.
"Dalam perpolitikan, pertemuan-pertemuan semacam itu penting untuk lebih mengenal calon pejabat publik yang akan dipilih. Selain itu, juga untuk lebih mengetahui visi dan misi calon," katanya.
Namun Burhan menyatakan, pelanggaran terjadi jika dalam pertemuan tersebut terjadi pemberian uang utuk tujuan mempengaruhi proses pemilihan pejabat publik.
Sementara itu, saksi kedua yang dianggap menguntungkan Miranda yakni, Dosen Universitas Padjajaran, Bandung, I Gede Panca Astawa. Menurut pandangan ahli hukum tata negara ini, pertemuan di luar mekanisme rapat yang diatur dalam aturan DPR tidak melanggar aturan apapun.
"Jika ditanya boleh tidak melakukan pertemuan antara anggota dewan dengan calon pejabat publik, tidak ada undang-undang yang melarangnya," jelas Panca.
Dijelaskan Panca, tidak ada satu pasal pun dalam UU No 23 tahun 1999 tentang BI yang melarang pertemuan di luar mekanisme rapat. Aturan itu juga tidak ada dalam tatib DPR RI dan UU tentang MD3.
Ditambahkan Panca, merupakan proses politik jika penyampaian data pribadi dan visi serta misi dengan anggota dewan dilakukan di luar mekanisme.
"Jika kita bandingkan dengan jabatan yang lebih strategis, seperti pemilihan presiden. Para calon bisa melakukan kampanye dan bertemu dengan orang-orang tertentu. Kenapa itu tidak dipermasalahkan," tandasnya.
(ysw)