Menerima usulan Banggar, pemerintah dianggap lemah
Senin, 10 September 2012 - 15:53 WIB
Menerima usulan Banggar, pemerintah dianggap lemah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai lemah karena terpaksa menyetujui daftar daerah yang akan menerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung mengatakan, seharusnya pemerintah memiliki alternatif dari penerima DPID itu, dibanding terpaksa menerima apa yang diberikan Banggar.
"Tidak ada istilah terpaksa, kalau dia mengatakan itu pemerintah lemah. Karena pemerintah kalau punya dokumen yang benar, pemerintah tidak boleh terpaksa. Dia harus bertahan," katanya usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pramudjo mengaku terpaksa menyetujui daftar daerah penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari Banggar DPR RI.
Bahkan, Pramudjo mengatakan, Kemenkeu akhirnya terpaksa membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan daftar daerah yang berasal dari Banggar DPR RI, sebanyak 297 daerah.
Sementara itu, Tamsil pun mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas atas pernyataan Pramudjo itu. Pasalnya, hak tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Suruh penjarakan yang berkata seperti itu. Kita enggak ada yang terpaksa, saya juga menandatangani, tidak karena keterpaksaan," ketusnya.
Pimpinan Banggar DPR Tamsil Linrung mengatakan, seharusnya pemerintah memiliki alternatif dari penerima DPID itu, dibanding terpaksa menerima apa yang diberikan Banggar.
"Tidak ada istilah terpaksa, kalau dia mengatakan itu pemerintah lemah. Karena pemerintah kalau punya dokumen yang benar, pemerintah tidak boleh terpaksa. Dia harus bertahan," katanya usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pramudjo mengaku terpaksa menyetujui daftar daerah penerima alokasi DPID Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari Banggar DPR RI.
Bahkan, Pramudjo mengatakan, Kemenkeu akhirnya terpaksa membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan daftar daerah yang berasal dari Banggar DPR RI, sebanyak 297 daerah.
Sementara itu, Tamsil pun mendesak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas atas pernyataan Pramudjo itu. Pasalnya, hak tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Suruh penjarakan yang berkata seperti itu. Kita enggak ada yang terpaksa, saya juga menandatangani, tidak karena keterpaksaan," ketusnya.
(lil)