Tamsil dan Mekeng hadiri panggilan KPK
Senin, 10 September 2012 - 10:27 WIB
Tamsil dan Mekeng hadiri panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung dan Melcias Markus Mekeng. Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka FEF (Fadh El Fouz atau Fadh A Rafiq)," kata Kepala Bagia (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2012).
Menurut pantauan di lokasi, Tamsil Linrung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Melcias Markus Mekeng Partai Golkar, keduanya diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keduanya tiba secara bersamaan sekira pukul 09.55 WIB di Gedung KPK.
Tamsil dan Mekeng, kini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), atau underboun Partai Golkar Fahd A rafiq.
Sebagaimana diketahui, nama Tamsil kerap kali disebut-sebut dalam kesaksian tersangka Fahd A Rafiq, disebut mendapat jatah pengalokasian DPPID untuk daerah Pide Jaya, Aceh.
Tidak hanya itu, terkait kasus dugaan suap DPPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), nama Tamsil pun disebut mendapat jatah 5 persen.
Adanya jatah itu, sebagaimana terkuak saat rekaman pembicaraan pengusaha Dharnawati dengan Sindu Malik dibuka dalam sidang dengan terdakwa Nyoman, pada 6 Februari 2012 lalu.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Dharnawati mengatakan sudah memberikan jatah untuk Tamsil Linrung.
Baik Tamsil maupun Mekeng, sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Ketika itu diperiksa untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka FEF (Fadh El Fouz atau Fadh A Rafiq)," kata Kepala Bagia (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2012).
Menurut pantauan di lokasi, Tamsil Linrung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Melcias Markus Mekeng Partai Golkar, keduanya diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keduanya tiba secara bersamaan sekira pukul 09.55 WIB di Gedung KPK.
Tamsil dan Mekeng, kini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), atau underboun Partai Golkar Fahd A rafiq.
Sebagaimana diketahui, nama Tamsil kerap kali disebut-sebut dalam kesaksian tersangka Fahd A Rafiq, disebut mendapat jatah pengalokasian DPPID untuk daerah Pide Jaya, Aceh.
Tidak hanya itu, terkait kasus dugaan suap DPPID di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), nama Tamsil pun disebut mendapat jatah 5 persen.
Adanya jatah itu, sebagaimana terkuak saat rekaman pembicaraan pengusaha Dharnawati dengan Sindu Malik dibuka dalam sidang dengan terdakwa Nyoman, pada 6 Februari 2012 lalu.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Dharnawati mengatakan sudah memberikan jatah untuk Tamsil Linrung.
Baik Tamsil maupun Mekeng, sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Ketika itu diperiksa untuk tersangka Wa Ode Nurhayati.
(mhd)