Apartemen Anggie disita & rekeningnya telah dibekukan

Sabtu, 08 September 2012 - 10:20 WIB
Apartemen Anggie disita...
Apartemen Anggie disita & rekeningnya telah dibekukan
A A A
Sindonews.com - Harta Angelina Sondakh yang diperoleh dari dugaan suap dirampas untuk negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan sebagian rekening, dan menyita apartemen milik politikus dari Partai Demokrat itu.

Dalam sidangan perdana Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan mantan Putri Indonesia itu telah menerima suap senilai Rp34 miliar dari PT Permai Grup. Angelina (Angie) meminta imbalan uang sebesar 7 persen dari nilai total proyek sekitar Rp400 miliar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Permintaan itu merupakan fee kepengurusan agar proyek di dua kementerian tersebut bisa ditangani PT Permai Grup. “Penyidik telah membekukan rekening dan menyita bangunan milik AS (Angelina Sondakh),” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 September 2012.

Angie merupakan terdakwa kasus suap pengurusan anggaran pengadaan Wisma Atlet Kemenpora, serta pengadaan laboratorium/rumah sakit universitas di Kemendikbud.

Menurut Johan, penggunaan Pasal 18 ayat 1a UU Tikpikor dalam dakwaan Angie yang dibacakan JPU dalam sidang perdananya Kamis 6 September 2012 lalu merupakan terobosan baru kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK. Pasal 18 ayat 1a menunjukkan keseriusan KPK dalam merampas secara paksa seluruh harta benda Angie yang berasal tindak pidana korupsi.

“Ini langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum pemberantasan tipikor dalam rangka extra-ordinary action. Arahnya, KPK berusaha semaksimal mungkin bahwa harta yang diduga dikorupsi atau dipergunakan untuk korupsi disita untuk negara,” terang Johan.

Untuk diketahui, Pasal 18 ayat 1a berbunyi 'Perampasan barang bergerak berwujud atau tidak berwujud, atau barang bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana, dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.'

Menurut Johan, selama ini JPU KPK hanya menggunakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karenanya pihaknya menilai tepat penggunaan Pasal 18 dalam dakwaan Angie.

“Ini kerja tim dan pimpinan KPK menyetujui. Langkah untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan efek jera atau ditterent effect,” tuturnya.

Selain itu, dalam persidangan lanjutan Angie nanti, JPU KPK juga akan berusaha semaksimal mungkin agar terdakwa Angie mengganti seluruh uang atau harta yang dikorupsi dalam kasus itu. “Ketika sudah ada keputusan hakim, biaya perkara dan kerugian negara yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Ibu AS diambil untuk biaya perkara untuk uang negara sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP),” paparnya.

Johan berharap majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut dapat memvonis Angie sesuai dakwaan jaksa.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana mendukung upaya KPK dalam merampas harta miliki terdakwa korupsi. “Data-datanya ada, dokumen-dokumennya ada, keterangan saksi-saksi ada dan menunjukkan itu. Jadi alat buktinya mestinya sudah cukup,” kata Ganjar.

Mengenai ancaman pidana 20 tahun yang akan diterima Angie, Ganjar menilai ancaman itu belum nyata disebutkan penuntut umum. Pasalnya, ancaman itu baru disebutkan oleh UU dan belum secara resmi dituangkan di surat penuntutan JPU.

Meski demikian, majelis hakim mestinya mempertimbangkan dakwaan dengan Pasal 18 tersebut. “Angkanya tentu yang ada di UU antara 4 atau 20 tahun atau di atasnya. Enggak akan keluar dari situ. Seberapa besarnya tentu akan mengacu pada seberapa jauh pembuktian yang dilakukan jaksa. Kalau semuanya bisa dibuktikan, ya sepatutnya penuntut umum mengajukan tuntutan semaksimal mungkin," bebernya.

Ganjar juga menyebutkan, perampasan paksa harta milik terdakwa koruptor seperti tertuang dalam dakwaan dengan perincian Pasal 18 UU Tipikor menunjukkan satu di antara beberapa ketegasan KPK melalui penuntut umumnya untuk mengambil paksa harta yang diambil Angie dari hasil dugaan korupsi.

Meski demikian, tanpa pencantuman pasal tersebut, perampasan harta terdakwa layak dilakukan penegak hukum. “Cuma ini dipertegas saja. Supaya nanti bisa tertuang dalam putusannya kewajiban yang bisa dilakukan oleh eksekutor dalam hal ini penuntut umum. Ini tegas sekali,” paparnya.

Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara janda mendiang Adjie Massaid itu dapat mengambil putusan yang sama sesuai Pasal 18 UU Korupsi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, perbuatan Angie yang didakwa dengan Pasal 12 huruf a dengan vonis maksimum seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara sudah sangat tepat. Lebih lanjut, kata dia, penggunaan Pasal 18 ayat 1a akan mengalami jalan terjal untuk merealisasikan ide pemiskinan terhadap Angie.

Sebab di pasal itu dikatakan yang bersangkutan dirampas maksimum jumlahnya adalah harta benda yang diperoleh dari korupsi atau yang dinikmati. “Jadi ya sebatas dakwaan KPK saja, itu pun jika semua dinikmati oleh Angie. Jika sebagian dialirkan ke pihak lain, ya tidak bisa maksimal,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Angie didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, antara lain Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
3 Fakta 146 Negara telah...
3 Fakta 146 Negara telah Mengakui Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved