KPK didesak tetapkan Koster sebagai tersangka

Sabtu, 08 September 2012 - 10:11 WIB
KPK didesak tetapkan...
KPK didesak tetapkan Koster sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan anggota Komisi X I Wayan Koster sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta pengadaan laboratorium/rumah sakit universitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Angelina Sondakh sudah menyebut nama Koster menerima dana puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan di dua kementerian. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Hidzfil Alim yang dihubungi kemarin mengatakan, apabila KPK telah menemukan cukup bukti sebaiknya lembaga itu tidak berlama-lama menetapkan Koster sebagai tersangka.

Sebab, KPK justru akan menghadapi persoalan yang lebih pelik jika tidak segera mengambil keputusan. “Jika berlama-lama ada dampaknya yang berisiko, yakni pihak Angie (Angelina Sondakh) bisa menggugat KPK, mereka bisa saja mempertanyakan mengapa hanya Angie yang menjadi tersangka, sementara Koster yang juga sudah disebut dalam dakwaan justru tidak,” papar Alim sat dihubungi di Jakarta, Jumat 7 September 2012.

Selain itu, Koster juga bisa melarikan diri ke luar negeri mengingat masa cekalnya sudah habis. Akan sangat berisiko jika Koster lari ke luar negeri sebelum KPK terlambat mencekal dan menetapkannya sebagai tersangka, kecuali jika KPK memiliki jaminan Koster tidak meninggalkan Tanah Air.

“Lebih baik memang segera karena akan menjadi risiko jika terlambat. Ini yang mesti dipikirkan,” ujar dia.

Alim mengatakan, selama ini KPK menerapkan strategi mengungkap satu per satu orang yang diduga terlibat dalam suatu kasus atau tidak sekaligus. Kasus ini, kata Alim, sama seperti halnya kasus Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Dalam kasus itu, jelas Alim, KPK menangkap sejumlah anggota DPR yang diduga disuap, lalu mengungkap perannya dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kemudian, penyidik menangkap Nunun Nurbaetie sebagai penyuap dan terakhir KPK menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka yang menyuap anggota DPR.

“Nah dalam kasus ini juga begitu. Menetapkan Mindo (Rosalina Manulang) terlebih dahulu, kemudian (Muhammad) Nazaruddin, lalu Angelina Sondakh. Saya yakin, KPK juga akan menetapkan I Wayan Koster sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu, tapi memang sebaiknya secepatnya, jangan berlama-lama karena memang berisiko,” ungkap dia.

Alim juga yakin, dana yang mengalir ke Koster tidak dinikmati sendirian, melainkan mengalir kepada banyak pihak. Untuk memuluskan suatu proyek si penyuap tidak hanya mengalirkan dana kepada satu atau dua orang. Pokja Komisi X juga bukan hanya terdiri atas satu atau dua orang.

“Logikanya kan begitu. Untuk memuluskan harus mengalir ke banyak orang. Saya sangat yakin bahwa uang yang diduga mengalir ke Koster itu tidak dinikmati oleh Koster saja. Bisa jadi ini dibagikan juga melalui Koster,” papar Alim.

Diberitakan sebelumnya, JPU pada sidang perdana pembacaan dakwaan Angelina Sondakh menyebutkan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster menerima uang Rp5 miliar dan USD2,05 juta dari PT Permai Group. Apabila dana USD2,05 juta dirupiahkan dengan asumsi kurs Rp9.500 per dolar saat ini, maka setara Rp19,5 miliar.

Penerimaan uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran pengadaan wisma atlet Kemenpora, serta pengadaan laboratorium/rumah sakit universitas Kemendikbud.

I Wayan Koster membantah semua tudingan jaksa yang disebutkan dalam dakwaan Angie yang berdasarkan pada keterangan Rosa. Politikus PDIP itu menyatakan dirinya tidak pernah sekali pun menerima sejumlah uang seperti yang disebutkan oleh Mindo.
(lil)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved