ZD minta Kemenag ikut bertanggung jawab
Jum'at, 07 September 2012 - 21:25 WIB
ZD minta Kemenag ikut bertanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar (ZD) meminta Kementerian Agama (Kemenag) ikut bertanggung jawab terhadap kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Anggota Komisi VIII DPR itu menilai, dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran itu bukan sepenuhnya tanggung jawab DPR. Pasalnya, Kemenag merupakan pihak yang melaksanakan proyek tersebut.
"Saya kira mekanisme pengadaan lelang dalam hal barang-barang di program pemerintahan itu kewenangan pemerintah. DPR itu hanya pada tataran kebijakan anggaran," katanya sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia pun menegaskan, akan bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan bersedia untuk membongkar keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Kemenag.
Seperti diketahui, KPK menahan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag Zulkarnaen Djabar selama 20 hari ke depan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Zulkarnaen karena penyidik merasa perlu menahannya untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap senilai Rp4 miliar itu.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan ZD selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR itu menilai, dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran itu bukan sepenuhnya tanggung jawab DPR. Pasalnya, Kemenag merupakan pihak yang melaksanakan proyek tersebut.
"Saya kira mekanisme pengadaan lelang dalam hal barang-barang di program pemerintahan itu kewenangan pemerintah. DPR itu hanya pada tataran kebijakan anggaran," katanya sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia pun menegaskan, akan bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan bersedia untuk membongkar keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Kemenag.
Seperti diketahui, KPK menahan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag Zulkarnaen Djabar selama 20 hari ke depan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya menahan Zulkarnaen karena penyidik merasa perlu menahannya untuk terus mengembangkan kasus dugaan suap senilai Rp4 miliar itu.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menahan ZD selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK," katanya.
(lil)