Nilai suap ZD & DP menjadi Rp10 M
Jum'at, 07 September 2012 - 21:15 WIB
Nilai suap ZD & DP menjadi Rp10 M
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya telah menerima suap lebih dari Rp10 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi dari dugaan KPK sebelumnya yang menduga keduanya telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dalam kepengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD (Zulkarnaen Djabar) maupun DP (Dendy Prasetya) ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, kemungkinan terus bertambahnya nominal suap yang diterima keduanya masih sangat terbuka. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan, dan saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu.
Sayangnya, Johan enggan menyebutkan siap yang telah memberikan uang suap kepada Zulkarnaen dan Dendy, dengan alasan kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik KPK.
"Saya tidak tahu kapan persisnya pemberi ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka itu dasarnya adalah dua alat bukti yang cukup," tandasnya.
"Dalam pengembangan penyidikan, kita menduga baik ZD (Zulkarnaen Djabar) maupun DP (Dendy Prasetya) ini menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Dia mengungkapkan, kemungkinan terus bertambahnya nominal suap yang diterima keduanya masih sangat terbuka. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan, dan saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu.
Sayangnya, Johan enggan menyebutkan siap yang telah memberikan uang suap kepada Zulkarnaen dan Dendy, dengan alasan kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik KPK.
"Saya tidak tahu kapan persisnya pemberi ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka itu dasarnya adalah dua alat bukti yang cukup," tandasnya.
(lil)