Angie layak divonis berat

Jum'at, 07 September 2012 - 18:45 WIB
Angie layak divonis berat
Angie layak divonis berat
A A A
Sindonews.com - Angelina Sondakh dinilai layak mendapatkan vonis berat, termasuk perampasan seluruh hartanya yang dipergunakan dan diperoleh dari kasus suap pengurusan anggaran pengadaan wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta pengadaan laboratorium/rumah sakit universitas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menyatakan, tindakan KPK sangat tepat dalam penggunaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap wanita yang akrab disapa Angie itu. Pasalnya, KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan suap yang disangkakan kepada Angie.

"Data-datanya ada, dokumen-dokumennya ada, keterangan saksi-saksi ada dan menunjukkan itu. Jadi alat buktinya mestinya sudah cukup," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Dia mengungkapkan, ancaman pidana yang akan diterima Angie belum nyata disebutkan penuntut umum. Sebab, ancaman itu baru disebutkan oleh UU, dan belum secara resmi dituangkan di surat penuntutan JPU.

"Angkanya tentu yang ada di UU antara empat atau 20 tahun, atau di atasnya, tidak akan keluar dari situ. Seberapa besarnya, tentu akan mengacu pada seberapa jauh pembuktian yang dilakukan jaksa. Kalau semuanya bisa dibuktikan, ya sepatutnya JPU mengajukan tuntutan semaksimal mungkin," ujarnya.

Menurutnya, perampasan paksa seperti yang tertuang dalam dakwaan dengan rincian Pasal 18 UU Tipikor, menunjukkan satu di antara beberapa ketegasan KPK melalui penuntut umumnya untuk mengambil paksa harta yang diambil Angie dari hasil dugaan korupsi.

"Cuma ini dipertegas saja. Supaya nanti bisa tertuang dalam putusannya, nanti kewajiban yang bisa dilakukan oleh eksekutor dalam hal ini penuntut umum. Ini tegas sekali," paparnya.

Lebih lanjut, dia juga berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Putri Indonesia 2001 itu dapat mengambil putusan yang sama sesuai pasal 18 UU Tipikor.

"Tapi bergantung pada proses di pengadilan, Pasal 18 itu bisa menjadi sarana hakim untuk memutuskan itu dari kepemilikan terdakwa," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Angie didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, Angie diancam dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7637 seconds (0.1#10.140)