Zulkarnaen takut langsung ditahan KPK
Jum'at, 07 September 2012 - 13:53 WIB
Zulkarnaen takut langsung ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar berharap agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahannya hari ini.
Melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnaen berharap, rencana penahanan dirinya tidak dilakukan penyelidik saat ini. Sebagai imbalan, dia berjanji akan bertindak kooperatif dalam memenuhi keinginan penyidik.
"Kami berharap mudah-mudahan itu (ditahan) tidak terjadi, karena memang kami kooperatif," kata Yusril sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Alasan lain, yang bisa dijadikan pijakan Zulkarnaen adalah, selama ini tidak ada upaya untuk melarikan diri, selain itu Zulkarnaen pun telah dicegah oleh KPK. "Tapi apapun segala risikonya, jika ditahan akan kita hadapi," tandas Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Zulkarnaen berharap, rencana penahanan dirinya tidak dilakukan penyelidik saat ini. Sebagai imbalan, dia berjanji akan bertindak kooperatif dalam memenuhi keinginan penyidik.
"Kami berharap mudah-mudahan itu (ditahan) tidak terjadi, karena memang kami kooperatif," kata Yusril sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Alasan lain, yang bisa dijadikan pijakan Zulkarnaen adalah, selama ini tidak ada upaya untuk melarikan diri, selain itu Zulkarnaen pun telah dicegah oleh KPK. "Tapi apapun segala risikonya, jika ditahan akan kita hadapi," tandas Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(san)