KPK periksa Ketua Komisi VIII
Jum'at, 07 September 2012 - 10:25 WIB
KPK periksa Ketua Komisi VIII
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap pengurusan anggaran Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan tersangka Zulkarnaen Djabar (ZD).
Hari ini KPK memeriksa Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa. "Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Chairunnisa sendiri diketahui tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB. Namun, dia enggan berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini. Selain memeriksa anggota dewan, KPK diketahui juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini, yakni Sarisman.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain ZD, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
ZD dan DP disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Hari ini KPK memeriksa Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairunnisa. "Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Chairunnisa sendiri diketahui tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB. Namun, dia enggan berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya hari ini. Selain memeriksa anggota dewan, KPK diketahui juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus ini, yakni Sarisman.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu. Selain ZD, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya (DP) yang tak lain adalah anaknya sendiri, sebagai tersangka.
ZD dan DP disangkakan dengan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bapak dan anak ini diduga menerima suap Rp4 miliar.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(san)