Keanggotaan ganda, Bawaslu tak akan beri toleransi
Jum'at, 07 September 2012 - 08:20 WIB
Keanggotaan ganda, Bawaslu tak akan beri toleransi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan memberi toleransi bila setelah perpanjangan masa pelengkapan dokumen verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ditemukan kasus keanggotaan ganda, kepengurusan ganda, atau anggota fiktif.
“Rekomendasi kami bila ada keanggotaan ganda, pasti harus dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Perpanjangan waktu oleh KPU berlaku sejak 7 September hingga 29 September 2012 atau 22 hari.
Nasrullah juga menekankan, bila ditemukan praktik transaksional antara jajaran penyelenggara pemilu dan parpol atau masyarakat, Bawaslu pasti akan menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran administrasi atau bahkan ranah pidana.
Penyelenggara pemilu bisa dipecat dan dipidana, sedangkan parpol bisa dinyatakan tak lolos verifikasi. Parpol-parpol termasuk yang kini memiliki kursi di parlemen memang dinilai kelimpungan dengan syarat yang mereka buat sendiri dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu.
Aturan syarat verifikasi yang mengharuskan parpol mempunyai kepengurusan dan kesekretariatan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, dan keanggotaan (KTA) 1/1000 dari jumlah penduduk atau minimal 1.000 KTA di tiap kabupaten/kota memaksa mereka untuk punya basis dukungan riil di semua daerah.
Syarat inilah yang memunculkan potensi adanya keanggotaan ganda di parpol yang sama tapi berbeda kepengurusan, keanggotaan ganda di parpol yang berbeda, kepengurusan ganda, dan keanggotaan fiktif.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menilai,semangat untuk penyederhanaan partai dengan mengatur syarat ketat bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu sudah bagus.
Itu artinya, parpol dipaksa memiliki basis dukungan yang merata di semua daerah. Dengan syarat seperti ini, lanjut Asep, jika jajaran KPU profesional melakukan verifikasi, jumlah parpol yang lolos menjadi peserta pemilu dan yang lolos PT tak akan jauh berbeda.
Itu karena kredibilitas serta dukungan struktur dan infrastruktur parpol peserta Pemilu 2014 sudah teruji saat verifikasi.
“Rekomendasi kami bila ada keanggotaan ganda, pasti harus dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Perpanjangan waktu oleh KPU berlaku sejak 7 September hingga 29 September 2012 atau 22 hari.
Nasrullah juga menekankan, bila ditemukan praktik transaksional antara jajaran penyelenggara pemilu dan parpol atau masyarakat, Bawaslu pasti akan menindaklanjutinya sebagai dugaan pelanggaran administrasi atau bahkan ranah pidana.
Penyelenggara pemilu bisa dipecat dan dipidana, sedangkan parpol bisa dinyatakan tak lolos verifikasi. Parpol-parpol termasuk yang kini memiliki kursi di parlemen memang dinilai kelimpungan dengan syarat yang mereka buat sendiri dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu.
Aturan syarat verifikasi yang mengharuskan parpol mempunyai kepengurusan dan kesekretariatan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan, dan keanggotaan (KTA) 1/1000 dari jumlah penduduk atau minimal 1.000 KTA di tiap kabupaten/kota memaksa mereka untuk punya basis dukungan riil di semua daerah.
Syarat inilah yang memunculkan potensi adanya keanggotaan ganda di parpol yang sama tapi berbeda kepengurusan, keanggotaan ganda di parpol yang berbeda, kepengurusan ganda, dan keanggotaan fiktif.
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menilai,semangat untuk penyederhanaan partai dengan mengatur syarat ketat bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu sudah bagus.
Itu artinya, parpol dipaksa memiliki basis dukungan yang merata di semua daerah. Dengan syarat seperti ini, lanjut Asep, jika jajaran KPU profesional melakukan verifikasi, jumlah parpol yang lolos menjadi peserta pemilu dan yang lolos PT tak akan jauh berbeda.
Itu karena kredibilitas serta dukungan struktur dan infrastruktur parpol peserta Pemilu 2014 sudah teruji saat verifikasi.
(lns)