Kejagung kekurangan alat bukti
Kamis, 06 September 2012 - 16:39 WIB
Kejagung kekurangan alat bukti
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat tahun 1965. Alasannya, kurang alat bukti.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui pihaknya kesulitan mengusut tuntas tragedi kemanusiaan terjadi 1965 tanpa alat bukti yang cukup. "Kendalanya dipembuktian, dari alat bukti," ujar Darmono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Karena itu, seharusnya Komisi Nasional (Komnas) HAM bisa memberikan alat bukti dan menyebutkan siapa pelakunya. Tapi kenyataannya, sampai sekarang, Komnas HAM belum bisa memenuhi persyaratan itu.
"Jadi dalam kasus pelanggaran HAM berat ini sesuai aturan undang-undang Komnas HAM harus bisa menentukan siapa pelaku terhadap kejahatan kemanusiaan yang dimaksud," tukasnya.
Untuk mengusut kejadian seperti tahun 1965, maka harus ada pelaku yang dijerat dengan bukti-bukti yang kuat."Siapa orang yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana itu," pungkasnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui pihaknya kesulitan mengusut tuntas tragedi kemanusiaan terjadi 1965 tanpa alat bukti yang cukup. "Kendalanya dipembuktian, dari alat bukti," ujar Darmono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Karena itu, seharusnya Komisi Nasional (Komnas) HAM bisa memberikan alat bukti dan menyebutkan siapa pelakunya. Tapi kenyataannya, sampai sekarang, Komnas HAM belum bisa memenuhi persyaratan itu.
"Jadi dalam kasus pelanggaran HAM berat ini sesuai aturan undang-undang Komnas HAM harus bisa menentukan siapa pelaku terhadap kejahatan kemanusiaan yang dimaksud," tukasnya.
Untuk mengusut kejadian seperti tahun 1965, maka harus ada pelaku yang dijerat dengan bukti-bukti yang kuat."Siapa orang yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana itu," pungkasnya.
(lns)