Tjahjo Kumolo patahkan kesaksian Agus Chondro
Kamis, 06 September 2012 - 15:28 WIB
Tjahjo Kumolo patahkan kesaksian Agus Chondro
A
A
A
Sindonews.com - Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo membantah pernah mengatakan Miranda Swaray Gultom bersedia memberikan sejumlah uang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004. Dia mengatakan, pernyataan itu dibuat bukan olehnya, tetapi oleh Agus Chondro.
"Tidak pernah mengemukakan kata-kata dalam rapat, bahwa Miranda bersedia memberikan Rp300 (juta), tetapi kalau kita minta Rp500 (juta) pasti diberikan," kata Tjahjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Tjahjo menegaskan, dirinya tidak pernah dijanjikan ataupun meminta sesuatu sebagai upeti untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Tidak pernah saya melakukan itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Miranda, Gusrizal meminta penasihat hukum Miranda berkoordinasi dengan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang pada tanggal 10 September 2012.
"Terhadap saksi Tjahjo silakan penasihat hukum berkoordinasi dengan PU karena Majelis melihat ada relevansinya untuk dipanggil. Meminta pada PH supaya disiapkan pemanggilan saksi ahli atau a de charge untuk sidang hari Senin, tanggal 10 September," kata Gusrizal sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut Gusrizal, keterangan Tjahjo Kumolo penting untuk didengarkan dalam sidang pekara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom. Dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.
Sebelumnya, penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir mengaku akan menghadirkan Tjahjo Kumolo sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam sidang. Sehingga, meminta surat panggilan dari pengadilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan ajukan saksi ahli dan a de charge pada Kamis minggu depan. Kami akan mohonkan untuk dipanggil melalui pengadilan saksi Tjahjo Kumolo," kata Dodi dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dodi sebelumnya mengatakan bahwa secara tidak langsung jaksa hanya bergantung pada satu dalil untuk membuktikan dakwaannya terhadap Miranda. Dalil tersebut adalah pengakuan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo yang didasarkan dari pernyataan Agus Condro.
Sehingga, mau tidak mau jaksa harus menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang untuk didengarkan keterangannya. Sebab, untuk membuktikan kebenaran pernyataan politikus PDI-P, Agus Condro.
"Jaksa mendalilkan ada ucapan Tjahjo Kumolo bahwa Miranda bersedia memberikan Rp300 juta bahkan Rp500 juta. Dan dalil jaksa itu hanya berdasarkan keterangan Agus Condro," kata Dodi.
Namun, Dodi langsung mematahkan dalil yang dari keterangan Tjahjo Kumolo tersebut. Sebab keterangan Agus Condro dianggap testimonium de auditu atau keterangan yang mendengar dari keterangan orang lain. Mengingat, tidak ada saksi lain yang mengatakan Tjahjo mengatakan sebagaimana dikatakan oleh Agus Condro.
Penasihat hukum Miranda lainnya, Andi F Simangunsong menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Tjahjo Kumolo. Sebab, secara jelas Agus Condro mengutip ucapan Tjahjo.
"Tindakan penyidik KPK yang tidak memanggil Tjahjo menunjukkan penyidikan dilakukan tidak objektif dan tendensius. Tetapi, lebih cenderung menyetir untuk menjerat Miranda," tegas Andi.
"Tidak pernah mengemukakan kata-kata dalam rapat, bahwa Miranda bersedia memberikan Rp300 (juta), tetapi kalau kita minta Rp500 (juta) pasti diberikan," kata Tjahjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Tjahjo menegaskan, dirinya tidak pernah dijanjikan ataupun meminta sesuatu sebagai upeti untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Tidak pernah saya melakukan itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Miranda, Gusrizal meminta penasihat hukum Miranda berkoordinasi dengan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang pada tanggal 10 September 2012.
"Terhadap saksi Tjahjo silakan penasihat hukum berkoordinasi dengan PU karena Majelis melihat ada relevansinya untuk dipanggil. Meminta pada PH supaya disiapkan pemanggilan saksi ahli atau a de charge untuk sidang hari Senin, tanggal 10 September," kata Gusrizal sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 3 September 2012.
Menurut Gusrizal, keterangan Tjahjo Kumolo penting untuk didengarkan dalam sidang pekara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom. Dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.
Sebelumnya, penasihat hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir mengaku akan menghadirkan Tjahjo Kumolo sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam sidang. Sehingga, meminta surat panggilan dari pengadilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan ajukan saksi ahli dan a de charge pada Kamis minggu depan. Kami akan mohonkan untuk dipanggil melalui pengadilan saksi Tjahjo Kumolo," kata Dodi dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dodi sebelumnya mengatakan bahwa secara tidak langsung jaksa hanya bergantung pada satu dalil untuk membuktikan dakwaannya terhadap Miranda. Dalil tersebut adalah pengakuan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo yang didasarkan dari pernyataan Agus Condro.
Sehingga, mau tidak mau jaksa harus menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang untuk didengarkan keterangannya. Sebab, untuk membuktikan kebenaran pernyataan politikus PDI-P, Agus Condro.
"Jaksa mendalilkan ada ucapan Tjahjo Kumolo bahwa Miranda bersedia memberikan Rp300 juta bahkan Rp500 juta. Dan dalil jaksa itu hanya berdasarkan keterangan Agus Condro," kata Dodi.
Namun, Dodi langsung mematahkan dalil yang dari keterangan Tjahjo Kumolo tersebut. Sebab keterangan Agus Condro dianggap testimonium de auditu atau keterangan yang mendengar dari keterangan orang lain. Mengingat, tidak ada saksi lain yang mengatakan Tjahjo mengatakan sebagaimana dikatakan oleh Agus Condro.
Penasihat hukum Miranda lainnya, Andi F Simangunsong menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Tjahjo Kumolo. Sebab, secara jelas Agus Condro mengutip ucapan Tjahjo.
"Tindakan penyidik KPK yang tidak memanggil Tjahjo menunjukkan penyidikan dilakukan tidak objektif dan tendensius. Tetapi, lebih cenderung menyetir untuk menjerat Miranda," tegas Andi.
(san)