KPK batal periksa Sutan
Rabu, 05 September 2012 - 20:14 WIB
KPK batal periksa Sutan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya untuk memeriksa anggota DPR Sutan Bhatoegana dalam kaitan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, hal tersebut dikarenakan berkas pemeriksaan penyidikan dua tersangka yakni Jacob Purwono dan Kosasih telah rampung (P21).
"Mengenai pemeriksaan Sutan Bhatoegana menurut penyidik, di tingkat penyidikan tidak diperlukan karena waktu sudah mendesak dan sudah penyerahan tahap dua," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Namun, Johan menjanjikan, Sutan masih dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk kedua tersangka.
Sebelumnny, Johan mengungkapkan jika berkas penyidikan dua tersangka kasus SHS yakni Jacobus Purwono dan Kosasih telah rampung (P21) atau sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, Pejabat Pembuat Komitmen Ridwan Sanjaya dan Panitia Lelang, Kosasih.
Ridwan Sanjaya telah dijatuhi vonis selama enam tahun penjara. Pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) ESDM itu terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar dengan menetapkan harga perkiraan, tanpa melalui harga pasar.
Menurut Juru bicara KPK Johan Budi, hal tersebut dikarenakan berkas pemeriksaan penyidikan dua tersangka yakni Jacob Purwono dan Kosasih telah rampung (P21).
"Mengenai pemeriksaan Sutan Bhatoegana menurut penyidik, di tingkat penyidikan tidak diperlukan karena waktu sudah mendesak dan sudah penyerahan tahap dua," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Namun, Johan menjanjikan, Sutan masih dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk kedua tersangka.
Sebelumnny, Johan mengungkapkan jika berkas penyidikan dua tersangka kasus SHS yakni Jacobus Purwono dan Kosasih telah rampung (P21) atau sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono, Pejabat Pembuat Komitmen Ridwan Sanjaya dan Panitia Lelang, Kosasih.
Ridwan Sanjaya telah dijatuhi vonis selama enam tahun penjara. Pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) ESDM itu terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp526 miliar dengan menetapkan harga perkiraan, tanpa melalui harga pasar.
(ysw)