Berkas perkara Neneng segera rampung
Rabu, 05 September 2012 - 20:05 WIB
Berkas perkara Neneng segera rampung
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni akan segera menjalani sidang perdana dirinya dalam waktu dekat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasus ini memberi sinyal dalam dua pekan kedepan berkas Neneng sudah P-21.
Penyidik KPK sudah hampir final untuk merampungkan berkas dari istri Muhammad Nazarudin tersebut untuk naik ke meja pengadilan.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, bisa sepekan atau dua pekan kami naikkan ke penuntutan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Neneng sendiri hari ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Ia dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya.
Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasus ini memberi sinyal dalam dua pekan kedepan berkas Neneng sudah P-21.
Penyidik KPK sudah hampir final untuk merampungkan berkas dari istri Muhammad Nazarudin tersebut untuk naik ke meja pengadilan.
"Dalam waktu tidak terlalu lama, bisa sepekan atau dua pekan kami naikkan ke penuntutan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Neneng sendiri hari ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK. Ia dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya.
Dalam kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Proyek senilai Rp8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar dalam kasus ini.
(ysw)