Tersangka SHS akan segera jalani persidangan
Rabu, 05 September 2012 - 19:38 WIB
Tersangka SHS akan segera jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008 yakni Jacob Purwono dan Kosasih akan segera menjalani sidang perdana.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas kedua orang tersebut telah rampung atau lebih dikenal dengan istilah P21. Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas yang akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut akan segera disidangkan.
"Kasus pengadaan SHS hari ini dua tersangka sudah penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Istilahnya P-21, yaitu Kosasih dan Jacobus Purwono," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Sebelumnnya, kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. Sutan diduga terlibat lantaran mengarahkan dua perusahaan peserta tender untuk diikutsertakan. Sutan telah membantah dan menegaskan tak melakukan hal tersebut.
Sutan rencananya akan diperiksa sebagai saksi namun ia mangkir dari pemeriksaan. Sutan berdalih tak menghadiri pemeriksaan yang digelar pada Jumat 31 Agustus 2012 lalu lantaran sedang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumatra Utara (Sumut).
Sementara, untuk Wisnu Subroto, dan Komjen (Pol) Gories Mere, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas kedua orang tersebut telah rampung atau lebih dikenal dengan istilah P21. Oleh karena itu, dalam waktu dekat berkas yang akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut akan segera disidangkan.
"Kasus pengadaan SHS hari ini dua tersangka sudah penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut. Istilahnya P-21, yaitu Kosasih dan Jacobus Purwono," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Sebelumnnya, kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. Sutan diduga terlibat lantaran mengarahkan dua perusahaan peserta tender untuk diikutsertakan. Sutan telah membantah dan menegaskan tak melakukan hal tersebut.
Sutan rencananya akan diperiksa sebagai saksi namun ia mangkir dari pemeriksaan. Sutan berdalih tak menghadiri pemeriksaan yang digelar pada Jumat 31 Agustus 2012 lalu lantaran sedang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) di Sumatra Utara (Sumut).
Sementara, untuk Wisnu Subroto, dan Komjen (Pol) Gories Mere, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan.
(ysw)