Sekjen DPR serukan anggota dewan tak korupsi
Rabu, 05 September 2012 - 18:47 WIB
Sekjen DPR serukan anggota dewan tak korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR menyerukan kepada para anggota dewan yang diduduk di parlemen untuk tidak lagi melakukan tindakan korupsi maupun suap yang menguntungkan dirinya sendiri.
Pasalnya, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengaku, sudah cukup lelah untuk dipanggil berulang kali memberikan kesaksian untuk setiap anggota dewan yang tersangkut masalah korupsi.
"Yah kalau bisa sih tidak bolak-balik," kata Nining usai menjalani pemeriksaan yang cukup singkat di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Namun, Nining pun mengaku tetap siap untuk memberikan kesaksian yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut Nining, dirinya hanya berupaya memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
"Karena saya ini pejabat Pemerintah, dan Undang-undang kan mengatur seperti itu, saya harus hadir. Malah kalau saya tidak hadir saya kena sanksi," jelasnya.
Katanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK ditanyai seputar sejauh mana dirinya mengenal tersangka Fadh El Fouz, dalam kasus dugaan suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu.
"Karena ini satu uraian dengan kasusnya Ibu Wa Ode, jadi saya diberikan beberapa pertanyaan penegasan saja. Sedikit tidak terlalu lama," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahd E-Fouz diduga telah menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati senilai Rp6,25 miliar melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan tiga kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus itu, Wa Ode lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Wa Ode saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengaku, sudah cukup lelah untuk dipanggil berulang kali memberikan kesaksian untuk setiap anggota dewan yang tersangkut masalah korupsi.
"Yah kalau bisa sih tidak bolak-balik," kata Nining usai menjalani pemeriksaan yang cukup singkat di KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Namun, Nining pun mengaku tetap siap untuk memberikan kesaksian yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, menurut Nining, dirinya hanya berupaya memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum.
"Karena saya ini pejabat Pemerintah, dan Undang-undang kan mengatur seperti itu, saya harus hadir. Malah kalau saya tidak hadir saya kena sanksi," jelasnya.
Katanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK ditanyai seputar sejauh mana dirinya mengenal tersangka Fadh El Fouz, dalam kasus dugaan suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu.
"Karena ini satu uraian dengan kasusnya Ibu Wa Ode, jadi saya diberikan beberapa pertanyaan penegasan saja. Sedikit tidak terlalu lama," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahd E-Fouz diduga telah menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati senilai Rp6,25 miliar melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan tiga kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus itu, Wa Ode lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Wa Ode saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(mhd)