Nining kembali tak tahu kasus DPID
Rabu, 05 September 2012 - 15:56 WIB
Nining kembali tak tahu kasus DPID
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh kembali diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Di gedung antikorupsi itu, Nining kembali mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati tersebut. Terlebih, dalam kesaksiannya hari ini dia dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Fahd El Fouz.
“Mungkin kaitannya dengan Wa Ode ya. Dia kan anggota dewan,“ kata Nining kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia pun berjanji akan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media setelah diperiksa penyidik KPK.“ Nanti saja (ditanya) setelah dari penyidik," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fahd E-Fouz diduga telah menyuap anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, senilai Rp6,25 miliar melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan tiga kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus itu, Wa Ode lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Wa Ode saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Di gedung antikorupsi itu, Nining kembali mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati tersebut. Terlebih, dalam kesaksiannya hari ini dia dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Fahd El Fouz.
“Mungkin kaitannya dengan Wa Ode ya. Dia kan anggota dewan,“ kata Nining kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia pun berjanji akan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media setelah diperiksa penyidik KPK.“ Nanti saja (ditanya) setelah dari penyidik," imbuhnya.
Seperti diketahui, Fahd E-Fouz diduga telah menyuap anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, senilai Rp6,25 miliar melalui pengusaha Harris Surahman untuk memuluskan tiga kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalam. Tiga kabupaten itu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Dalam kasus itu, Wa Ode lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Wa Ode saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)