Hari ini Andi Haris Surahman diperiksa
Rabu, 05 September 2012 - 12:13 WIB
Hari ini Andi Haris Surahman diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Haris Surahman dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menyeret berbagai nama dari kalangan politikus tersebut.
"Akan diperiksa sebagai saksi Fahd El Fouz," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).
KPK tidak hanya memanggil Andi, juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh yang akan diperiksa. Nama, Nining sendiri kerap kali disebut-sebut di Pengadilan Tipikor, dan KPK untuk memberikan kesaksian.
Sebagai informasi, Haris yang juga politikus Partai Golkar diduga mengetahui tentang peran 'broker' Wa Ode Nurhayati yang diminta untuk mengurusi Dana untuk daerah di tiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Sejumlah pihak telah mendesak agar mantan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, ikut dijerat sebagai tersangka dalam kasus DPID. Salah seorangnya adalah Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat sidang Wa Ode Selasa 7 Agustus 2012 lalu.
"Haris harus dijadikan tersangka itu, karena keterangannya dan BAP banyak yang berbeda dengan fakta persidangan," ujar Hakim kala itu.
Bahkan Ketua KPK Abraham Samad pun sempat mengisyaratkan agar Haris akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap senilai Rp6,25 miliar itu.
"Jadi Haris Surahman akan ditetapkan sebagai tersangka, sambil menunggu persidangan WON (Wa Ode Nurhayati) dan keterangan saksi-saksi. Jadi penetapan Haris sebagai tersangka tinggal menunggu hari saja," terang Abraham.
Yang cukup mengherankan, Haris yang katanya dalam perlindungan LPSK, diketahui dalam bebas berkeliaran di sejumlah tempat di Jakarta.
Selain itu, KPK juga tampaknya sedang menelusuri jejak aliran dana alokasi DPID yang diduga sarat akan praktik korupsi. Setidaknya, KPK sudah mengunci 18 rekening mencurigakan milik anggota dewan berdasarkan laporan PPATK.
Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menyeret berbagai nama dari kalangan politikus tersebut.
"Akan diperiksa sebagai saksi Fahd El Fouz," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2012).
KPK tidak hanya memanggil Andi, juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh yang akan diperiksa. Nama, Nining sendiri kerap kali disebut-sebut di Pengadilan Tipikor, dan KPK untuk memberikan kesaksian.
Sebagai informasi, Haris yang juga politikus Partai Golkar diduga mengetahui tentang peran 'broker' Wa Ode Nurhayati yang diminta untuk mengurusi Dana untuk daerah di tiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Sejumlah pihak telah mendesak agar mantan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, ikut dijerat sebagai tersangka dalam kasus DPID. Salah seorangnya adalah Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat sidang Wa Ode Selasa 7 Agustus 2012 lalu.
"Haris harus dijadikan tersangka itu, karena keterangannya dan BAP banyak yang berbeda dengan fakta persidangan," ujar Hakim kala itu.
Bahkan Ketua KPK Abraham Samad pun sempat mengisyaratkan agar Haris akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan suap senilai Rp6,25 miliar itu.
"Jadi Haris Surahman akan ditetapkan sebagai tersangka, sambil menunggu persidangan WON (Wa Ode Nurhayati) dan keterangan saksi-saksi. Jadi penetapan Haris sebagai tersangka tinggal menunggu hari saja," terang Abraham.
Yang cukup mengherankan, Haris yang katanya dalam perlindungan LPSK, diketahui dalam bebas berkeliaran di sejumlah tempat di Jakarta.
Selain itu, KPK juga tampaknya sedang menelusuri jejak aliran dana alokasi DPID yang diduga sarat akan praktik korupsi. Setidaknya, KPK sudah mengunci 18 rekening mencurigakan milik anggota dewan berdasarkan laporan PPATK.
(mhd)