Banggar acuhkan laporan DPID dari Kemenkeu

Selasa, 04 September 2012 - 21:13 WIB
Banggar acuhkan laporan...
Banggar acuhkan laporan DPID dari Kemenkeu
A A A
Sindonews.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding telah mengabaikan daftar daerah penerima pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang dikirimkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Pramudjo mengatakan, seharusnya semua simulasi daftar daerah penerima DPID atau sebanyak 398 daerah harus mendapatkan perhatian dari banggar. Justru simulasi daftar daerah penerima DPID dari banggar yang dipakai.

"Angka-angkanya dan daerahnya tidak dipakai. Yang dipakai angka dan daftar yang muncul dari banggar," ungkap Pramudjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Dikatakan Pramudjo yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, daftar daerah yang diusulkan pemerintah sebanyak 398 daerah. Sedangkan yang dibuat banggar 297 daerah.

Lantaran angka dan daftar daerah penerima DPID yang dibuat banggar lebih sedikit jumlahnya dengan yang diajukan pemerintah makan terjadi selisih sekitar 101 angka dan daftar daerah penerima DPID. "Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp7,7 triliun," jelasnya.

Kemenkeu, kata Pramudjo, setelah menerima daftar 297 daerah dari banggar langsung melakukan kroscek dan verifikasi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah penerima. Setelah kroscek dan verifikasi diketahui sebanyak 32 daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DPID.

Akan tetapi dari jumlah tersebut tidak tercantum dalam daftar yang dibuat banggar. Menkeu lantas mengirimkan surat ke banggar DPR. "Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," katanya.

Kemenkeu, lanjut Pramudjo, akhirnya dengan terpaksa menerima keputusan banggar DPR yang telah menetapkan 297 daerah penerima DPID. Padahal dalam undang-undang, baik DPR dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dalam membahas anggaran.

"Kalau boleh dikatakan pemerintah harus menerima keputusan DPR. Ini alasan politik dan pemerintah akhirnya terpaksa menjadikan kesepakatan bersama dan menjadi Undang-undang," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Merokok dalam Pesawat...
Merokok dalam Pesawat Jet Mewah, Ketua Banggar DPR Disorot Netizen
Bos Mafia Italia Ditangkap...
Bos Mafia Italia Ditangkap saat Makan Malam Romantis dengan Pacarnya di Prancis
Sri, Nadiem, dan Terawan...
Sri, Nadiem, dan Terawan Wakili Pemerintah Rapat dengan Banggar
Bos Mafia Sisilia Pembantai...
Bos Mafia Sisilia 'Pembantai Orang' Giovanni Brusca Dibebaskan, Publik Marah
Tiga Pertandingan Sepak...
Tiga Pertandingan Sepak Bola yang Terbukti Diatur Oleh Mafia
Italia Gelar Persidangan...
Italia Gelar Persidangan Kelompok Mafia Ndrangheta, Ratusan Orang Jadi Tersangka
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved