Banggar acuhkan laporan DPID dari Kemenkeu
Selasa, 04 September 2012 - 21:13 WIB
Banggar acuhkan laporan DPID dari Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding telah mengabaikan daftar daerah penerima pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang dikirimkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Pramudjo mengatakan, seharusnya semua simulasi daftar daerah penerima DPID atau sebanyak 398 daerah harus mendapatkan perhatian dari banggar. Justru simulasi daftar daerah penerima DPID dari banggar yang dipakai.
"Angka-angkanya dan daerahnya tidak dipakai. Yang dipakai angka dan daftar yang muncul dari banggar," ungkap Pramudjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dikatakan Pramudjo yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, daftar daerah yang diusulkan pemerintah sebanyak 398 daerah. Sedangkan yang dibuat banggar 297 daerah.
Lantaran angka dan daftar daerah penerima DPID yang dibuat banggar lebih sedikit jumlahnya dengan yang diajukan pemerintah makan terjadi selisih sekitar 101 angka dan daftar daerah penerima DPID. "Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp7,7 triliun," jelasnya.
Kemenkeu, kata Pramudjo, setelah menerima daftar 297 daerah dari banggar langsung melakukan kroscek dan verifikasi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah penerima. Setelah kroscek dan verifikasi diketahui sebanyak 32 daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DPID.
Akan tetapi dari jumlah tersebut tidak tercantum dalam daftar yang dibuat banggar. Menkeu lantas mengirimkan surat ke banggar DPR. "Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," katanya.
Kemenkeu, lanjut Pramudjo, akhirnya dengan terpaksa menerima keputusan banggar DPR yang telah menetapkan 297 daerah penerima DPID. Padahal dalam undang-undang, baik DPR dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dalam membahas anggaran.
"Kalau boleh dikatakan pemerintah harus menerima keputusan DPR. Ini alasan politik dan pemerintah akhirnya terpaksa menjadikan kesepakatan bersama dan menjadi Undang-undang," tandasnya.
Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Pramudjo mengatakan, seharusnya semua simulasi daftar daerah penerima DPID atau sebanyak 398 daerah harus mendapatkan perhatian dari banggar. Justru simulasi daftar daerah penerima DPID dari banggar yang dipakai.
"Angka-angkanya dan daerahnya tidak dipakai. Yang dipakai angka dan daftar yang muncul dari banggar," ungkap Pramudjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Dikatakan Pramudjo yang saat itu bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, daftar daerah yang diusulkan pemerintah sebanyak 398 daerah. Sedangkan yang dibuat banggar 297 daerah.
Lantaran angka dan daftar daerah penerima DPID yang dibuat banggar lebih sedikit jumlahnya dengan yang diajukan pemerintah makan terjadi selisih sekitar 101 angka dan daftar daerah penerima DPID. "Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp7,7 triliun," jelasnya.
Kemenkeu, kata Pramudjo, setelah menerima daftar 297 daerah dari banggar langsung melakukan kroscek dan verifikasi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah penerima. Setelah kroscek dan verifikasi diketahui sebanyak 32 daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DPID.
Akan tetapi dari jumlah tersebut tidak tercantum dalam daftar yang dibuat banggar. Menkeu lantas mengirimkan surat ke banggar DPR. "Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," katanya.
Kemenkeu, lanjut Pramudjo, akhirnya dengan terpaksa menerima keputusan banggar DPR yang telah menetapkan 297 daerah penerima DPID. Padahal dalam undang-undang, baik DPR dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dalam membahas anggaran.
"Kalau boleh dikatakan pemerintah harus menerima keputusan DPR. Ini alasan politik dan pemerintah akhirnya terpaksa menjadikan kesepakatan bersama dan menjadi Undang-undang," tandasnya.
(san)