KPK sarankan Kartini pakai hak ingkar
Selasa, 04 September 2012 - 20:40 WIB
KPK sarankan Kartini pakai hak ingkar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak merasa keberatan dengan penolakan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung yang menolak diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan penolakan diperiksa sebagai saksi dianggap bukan masalah yang besar bagi penyidik. Namun, hal tersebut dianggap malah akan jadi bumerang bagi Kartini dalam menghadapi persidangan.
"Yang rugi nanti dia sendiri. Soalnya, dalam KUHAP 54 tidak mengatur mengenai pemeriksaan saksi yang didampingi oleh kuasa hukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Johan menjelaskan, jawaban dari hasil pemeriksaan Kartini hari ini sebagai saksi, tidak akan mempengaruhi ataupun bahkan memberatkannya dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Pasalnya, Kartini mempunyai hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memang tidak ingin dijawabnya.
"Seorang tersangka itu kan mempunyai hak ingkar. Kalau dia memang menganggap jawabannya itu bisa mempengaruhi statusnya, dia kan bisa tidak menjawab," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kartini Marpaung, hari ini menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pasalnya, dalam pemeriksaannya hari ini, penyidik KPK tidak menyertakan kuasa hukum Kartini sewaktu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, didampingi kuasa hukum sewaktu menjalani pemeriksaan.
"Klien kami keberatan untuk diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena statusnya saat ini yang sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan.
Sahala mengatakan, dengan pemeriksaan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil pemeriksaan itu sendiri pada saat dibawa ke pengadilan. Sahal juga kemudian mempertanyakan apa sebenarnya alasan penyidik yang tidak mau menyertakan penyidik dalam pemeriksaan Kartini.
"Apabila tidak didampingi akan membawa dampak pada saat dia diperiksa sebagai tersangka. Apa kekhawatiran KPK sehingga seorang Kartini tidak boleh didampingi?" jelasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan penolakan diperiksa sebagai saksi dianggap bukan masalah yang besar bagi penyidik. Namun, hal tersebut dianggap malah akan jadi bumerang bagi Kartini dalam menghadapi persidangan.
"Yang rugi nanti dia sendiri. Soalnya, dalam KUHAP 54 tidak mengatur mengenai pemeriksaan saksi yang didampingi oleh kuasa hukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Johan menjelaskan, jawaban dari hasil pemeriksaan Kartini hari ini sebagai saksi, tidak akan mempengaruhi ataupun bahkan memberatkannya dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Pasalnya, Kartini mempunyai hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memang tidak ingin dijawabnya.
"Seorang tersangka itu kan mempunyai hak ingkar. Kalau dia memang menganggap jawabannya itu bisa mempengaruhi statusnya, dia kan bisa tidak menjawab," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kartini Marpaung, hari ini menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pasalnya, dalam pemeriksaannya hari ini, penyidik KPK tidak menyertakan kuasa hukum Kartini sewaktu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, didampingi kuasa hukum sewaktu menjalani pemeriksaan.
"Klien kami keberatan untuk diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena statusnya saat ini yang sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan.
Sahala mengatakan, dengan pemeriksaan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil pemeriksaan itu sendiri pada saat dibawa ke pengadilan. Sahal juga kemudian mempertanyakan apa sebenarnya alasan penyidik yang tidak mau menyertakan penyidik dalam pemeriksaan Kartini.
"Apabila tidak didampingi akan membawa dampak pada saat dia diperiksa sebagai tersangka. Apa kekhawatiran KPK sehingga seorang Kartini tidak boleh didampingi?" jelasnya.
(san)