KPK sarankan Kartini pakai hak ingkar

Selasa, 04 September 2012 - 20:40 WIB
KPK sarankan Kartini...
KPK sarankan Kartini pakai hak ingkar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak merasa keberatan dengan penolakan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung yang menolak diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukumnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan penolakan diperiksa sebagai saksi dianggap bukan masalah yang besar bagi penyidik. Namun, hal tersebut dianggap malah akan jadi bumerang bagi Kartini dalam menghadapi persidangan.

"Yang rugi nanti dia sendiri. Soalnya, dalam KUHAP 54 tidak mengatur mengenai pemeriksaan saksi yang didampingi oleh kuasa hukum," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Johan menjelaskan, jawaban dari hasil pemeriksaan Kartini hari ini sebagai saksi, tidak akan mempengaruhi ataupun bahkan memberatkannya dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Pasalnya, Kartini mempunyai hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang memang tidak ingin dijawabnya.

"Seorang tersangka itu kan mempunyai hak ingkar. Kalau dia memang menganggap jawabannya itu bisa mempengaruhi statusnya, dia kan bisa tidak menjawab," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kartini Marpaung, hari ini menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pasalnya, dalam pemeriksaannya hari ini, penyidik KPK tidak menyertakan kuasa hukum Kartini sewaktu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, didampingi kuasa hukum sewaktu menjalani pemeriksaan.

"Klien kami keberatan untuk diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum, karena statusnya saat ini yang sudah dijadikan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan.

Sahala mengatakan, dengan pemeriksaan yang tanpa didampingi kuasa hukumnya tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi hasil pemeriksaan itu sendiri pada saat dibawa ke pengadilan. Sahal juga kemudian mempertanyakan apa sebenarnya alasan penyidik yang tidak mau menyertakan penyidik dalam pemeriksaan Kartini.

"Apabila tidak didampingi akan membawa dampak pada saat dia diperiksa sebagai tersangka. Apa kekhawatiran KPK sehingga seorang Kartini tidak boleh didampingi?" jelasnya.
(san)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved