ZD diperiksa Jumat, langsung ditahan?
Selasa, 04 September 2012 - 19:09 WIB
ZD diperiksa Jumat, langsung ditahan?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Alquran di Kementerian Agama RI, Zulkarnaen Djabar.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap ZD akan dilakukan pekan ini.
“Informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ZD akan diperiksa hari Jumat ini,“ kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Namun, Johan belum bisa memastikan apakah surat panggilan tersebut sudah dilayangkan atau belum. Pasalnya, ZD sampai saat ini memang belum pernah diperiksa, sedangkan anaknya DP yang tersandung kasus serupa juga gagal diperiksa karena sedang dalam keadaan sakit.
Johan juga belum mau memberikan tanggapan apakah ZD akan langsung ditahan pada Jumat ini. “Itu kewenangan penyidik,“ imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK pernah menjanjikan untuk memeriksa ZD beberapa waktu lalu. Bahkan, KPK pun pernah menjanjikan akan langsung menahan ZD usai menjalani pemeriksaan.
“Biasanya begitu (langsung ditahan),“ kata Busyro kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2012.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu.
Johan menegaskan, keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap ZD akan dilakukan pekan ini.
“Informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ZD akan diperiksa hari Jumat ini,“ kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Namun, Johan belum bisa memastikan apakah surat panggilan tersebut sudah dilayangkan atau belum. Pasalnya, ZD sampai saat ini memang belum pernah diperiksa, sedangkan anaknya DP yang tersandung kasus serupa juga gagal diperiksa karena sedang dalam keadaan sakit.
Johan juga belum mau memberikan tanggapan apakah ZD akan langsung ditahan pada Jumat ini. “Itu kewenangan penyidik,“ imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK pernah menjanjikan untuk memeriksa ZD beberapa waktu lalu. Bahkan, KPK pun pernah menjanjikan akan langsung menahan ZD usai menjalani pemeriksaan.
“Biasanya begitu (langsung ditahan),“ kata Busyro kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2012.
ZD sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 29 Juli 2012 lalu.
Johan menegaskan, keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp4 miliar. Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.
(ysw)