Kartini siap bongkar kebobrokan PN Semarang
Selasa, 04 September 2012 - 17:14 WIB
Kartini siap bongkar kebobrokan PN Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung, mengaku siap untuk membongkar semua keterlibatan hakim lain terkait kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Melalui kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, Kartini berjanji akan membeberkan semua yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun Kartini meminta syarat, pemeriksaannya di KPK didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Kalau Kartini didampingi dia akan buka semua. Sepanjang ada pendampingan dari kuasa hukum kami akan bongkar semua,“ kata Sahala kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Sahala juga mendesak KPK untuk menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
"Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," jelasnya.
Hakim yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri di antaranya, Hakim Asmandinata, dan Kartini. Sementara ketua majelis hakim adalah Pragsono.
Saat disinggung apakah Pragsono maupun hakim lain yang merupakan rekan Kartini layak menjadi tersangka? "Itu kamu sudah jawab. Tapi, itu hak KPK menentukan apakah jadi tersangka atau tidak," kata dia.
Diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang diduga menyuap mereka juga diciduk.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu.
Adapun sidang kasus itu diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Kasus dugaan korupsi itu pula, Pragsono cs sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, Kartini berjanji akan membeberkan semua yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun Kartini meminta syarat, pemeriksaannya di KPK didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Kalau Kartini didampingi dia akan buka semua. Sepanjang ada pendampingan dari kuasa hukum kami akan bongkar semua,“ kata Sahala kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Sahala juga mendesak KPK untuk menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
"Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," jelasnya.
Hakim yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri di antaranya, Hakim Asmandinata, dan Kartini. Sementara ketua majelis hakim adalah Pragsono.
Saat disinggung apakah Pragsono maupun hakim lain yang merupakan rekan Kartini layak menjadi tersangka? "Itu kamu sudah jawab. Tapi, itu hak KPK menentukan apakah jadi tersangka atau tidak," kata dia.
Diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang. Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang diduga menyuap mereka juga diciduk.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu.
Adapun sidang kasus itu diketuai hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Kasus dugaan korupsi itu pula, Pragsono cs sempat memunculkan keputusan kontroversial dengan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.
(ysw)