Persyaratan tak dipenuhi, KPU coret Parpol
Senin, 03 September 2012 - 20:50 WIB
Persyaratan tak dipenuhi, KPU coret Parpol
A
A
A
Sindonews.com - Semua partai politik peserta Pemilu diwajibkan untuk mengikuti verifikasi ulang. Jika parpol tidak mengikuti satu tahapan proses seleksi sebagai peserta pemilu, maka KPU akan mencoretnya dalam keikut sertaan pemilu mendatang.
"Satu syarat tak dipenuhi, maka parpol itu gagal menjadi peserta pemilu. Jadi cukup menghawatirkan parpol," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas kepada Sindonews, di MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).
Semua tahapan harus dikuti oleh partai politik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Sigit menjelaskan proses pertama yang harus diikuti parpol yakni Pendafataran, verifikasi administratif, pemberitahuan kelulusan administratif, verivikasi faktual, sampai dengan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
setiap tahapan jika partai politik tidak tidak memenuhi kelengkapan maka masih ada waktu untuk memperbaiki. "Masa perbaikan selama satu minggu," pungkasnya.
"Satu syarat tak dipenuhi, maka parpol itu gagal menjadi peserta pemilu. Jadi cukup menghawatirkan parpol," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas kepada Sindonews, di MNC Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).
Semua tahapan harus dikuti oleh partai politik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Sigit menjelaskan proses pertama yang harus diikuti parpol yakni Pendafataran, verifikasi administratif, pemberitahuan kelulusan administratif, verivikasi faktual, sampai dengan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
setiap tahapan jika partai politik tidak tidak memenuhi kelengkapan maka masih ada waktu untuk memperbaiki. "Masa perbaikan selama satu minggu," pungkasnya.
(ysw)