KPK dalami keterlibatan Kepala BNN
Senin, 03 September 2012 - 19:48 WIB
KPK dalami keterlibatan Kepala BNN
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami keterlibatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere dan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pengumpulan data untuk mendalam kasus tersebut.
"Tergantung kebutuhan tim penyidik. Tidak bisa kita harus memeriksa karena orang bersangkutan disebut-sebut terlibat," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin 3/9/2012.
Sebelumnya, nama Gories dan Wisnu memang kerap disebut-sebut terlibat dalam pengurusan proyek yang bernilai Rp 131,2 miliar ini.
Sebelumnya, pada sidang di pengadilan Tipikor 24 November 2011 lalu, Sofyan Kasim yang merupakan kuasa hukum Ridwan Senjaya, menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut banyak pihak yang berusaha menitipkan perusahaan.
Menurut Sofyan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere dan Jamintel, Wisnu Subroto, juga terlibat dalam kasus ini.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacobus Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ungkap Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Dirjen LPE Kementerian ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pengumpulan data untuk mendalam kasus tersebut.
"Tergantung kebutuhan tim penyidik. Tidak bisa kita harus memeriksa karena orang bersangkutan disebut-sebut terlibat," kata Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin 3/9/2012.
Sebelumnya, nama Gories dan Wisnu memang kerap disebut-sebut terlibat dalam pengurusan proyek yang bernilai Rp 131,2 miliar ini.
Sebelumnya, pada sidang di pengadilan Tipikor 24 November 2011 lalu, Sofyan Kasim yang merupakan kuasa hukum Ridwan Senjaya, menyebutkan bahwa dalam proyek tersebut banyak pihak yang berusaha menitipkan perusahaan.
Menurut Sofyan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere dan Jamintel, Wisnu Subroto, juga terlibat dalam kasus ini.
"Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu Subroto. Ridwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jacobus Purwono), karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ungkap Sofyan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Dirjen LPE Kementerian ESDM periode 2007-2008, Jacobus Purwono, sebagai tersangka.
(ysw)