Emir terima uang cek pelawat dari Panda
Senin, 03 September 2012 - 17:38 WIB
Emir terima uang cek pelawat dari Panda
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuantan (PDIP) Emir Moeis mengakui, fraksinya di DPR telah membagikan uang Rp240 juta terkait pemenangan Miranda Swaray Goltoem sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 lalu kepada anggota komisi IX DPR.
"Itu semua arahan dari fraksi dan dikasih oleh fraksi, dari Pak Panda (Nababan), Rp200 juta. Katanya untuk uang lelah dari partai," kata Emir saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Dia mengungkapkan, usai fit and propertest Miranda, Dudhie Makmun Murod yang juga politikus PDIP datang ke ruangannya membawa tas berisi amplop. Dia sudah menduga kalau Dudhi membawa uang untuk memberikan upah atau uang lelah yang telah memenangkan Miranda.
Namun, tawaran ini kemudian ditolak oleh politikus berbadan tambun itu. "Saya enggak suka kalau dikasih Miranda hal begitu," tukasnya.
Dia pun mengungkapkan, beberapa koleganya sudah menerima saat ditawarkan uang tersebut yang di bawa oleh Dudhi. Dia menambahkan, jika amplop tersebut merupakan cek pelawat.
Setelah itu, dia juga mengaku ditawari oleh Panda Nababan amplop berisi cek pelawat. Panda beralasan untuk kegiatan kampanye, akhirnya, Emir pun menerima cek itu. Namun Emir berdalih cek bukan berasal dari yang sebelumnya. Melainkan, pemberian partai. "Saya tidak tahu apakah sama atau tidak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti, melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Itu semua arahan dari fraksi dan dikasih oleh fraksi, dari Pak Panda (Nababan), Rp200 juta. Katanya untuk uang lelah dari partai," kata Emir saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Dia mengungkapkan, usai fit and propertest Miranda, Dudhie Makmun Murod yang juga politikus PDIP datang ke ruangannya membawa tas berisi amplop. Dia sudah menduga kalau Dudhi membawa uang untuk memberikan upah atau uang lelah yang telah memenangkan Miranda.
Namun, tawaran ini kemudian ditolak oleh politikus berbadan tambun itu. "Saya enggak suka kalau dikasih Miranda hal begitu," tukasnya.
Dia pun mengungkapkan, beberapa koleganya sudah menerima saat ditawarkan uang tersebut yang di bawa oleh Dudhi. Dia menambahkan, jika amplop tersebut merupakan cek pelawat.
Setelah itu, dia juga mengaku ditawari oleh Panda Nababan amplop berisi cek pelawat. Panda beralasan untuk kegiatan kampanye, akhirnya, Emir pun menerima cek itu. Namun Emir berdalih cek bukan berasal dari yang sebelumnya. Melainkan, pemberian partai. "Saya tidak tahu apakah sama atau tidak," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti, melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
(mhd)