Ketahuan bohong, Nunun ditegur hakim
Senin, 03 September 2012 - 13:12 WIB
Ketahuan bohong, Nunun ditegur hakim
A
A
A
Sindonews.com - Kesaksian terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, membuat geram majelis hakim. Nunun dianggap berbohong, karena memberikan kesaksian yang berbeda saat dia masih menjadi terdakwa dulu.
Saat disinggung soal perintah Nunun kepada Arie Malangjudo untuk memberikan cek pelawat kepada anggota dewan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 misalkan. Dalam sidang sebelumnya, saksi Arie Malangjudo mengaku bertemu Hamka di kantor Nunun.
Namun keterangan itu dibantah Nunun saat bersaksi untuk Miranda Goeltom hari ini. Tidak hanya itu, Nunun membantah semua pertanyaan majelis hakim perihal pemberian cek pelawat, termasuk soal paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan.
Begitupun soal kedatangan anggota dewan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat, lagi-lagi Nunun membantahnya. "Tidak yang mulia," ujar Nunun berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (3/9/2012).
Ketua Mejelis Hakim Gusrizal dan hakim anggota Herdi Agustin, merasa dipermainkan dengan ocehan Nunun. Mereka pun lantas menegur Nunun. "Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya," ketus Hakim Gusrizal.
Tak hanya itu, Hakim Anggota Herdi Agustin juga menegur Nunun. Dia memengingatkan Nunun untuk memberikan keterangan sesungguhnya. Sebab kesaksian di persidangan dilakukan di bawah sumpah yang memiliki konsekuensi hukum.
"Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak, saudara saksi ini akan ada ancaman sanksi dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan saksi ini, tidak masuk akal apalagi saksi ini orang berpendidikan. Silahkan berikan keterangan yang sebenarnya," tegasnya.
Di tegur hakim, Nunun tidak bergeming. Sebaliknya dia menanggapi santai keterangan hakim, bahkan coba menyakinkannya. "Subhanallah. Insya Allah yang mulia," ucap Nunun menyahuti pernyataan hakim.
Akhirnya majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir dengan saksi Nunun Nurbaetie. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan saksi Nunun Nurbaetie.
"Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir. Kesaksian ini pasti ada salah satu yang tidak benar," ketus Hakim Gusrizal.
Saat disinggung soal perintah Nunun kepada Arie Malangjudo untuk memberikan cek pelawat kepada anggota dewan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 misalkan. Dalam sidang sebelumnya, saksi Arie Malangjudo mengaku bertemu Hamka di kantor Nunun.
Namun keterangan itu dibantah Nunun saat bersaksi untuk Miranda Goeltom hari ini. Tidak hanya itu, Nunun membantah semua pertanyaan majelis hakim perihal pemberian cek pelawat, termasuk soal paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan.
Begitupun soal kedatangan anggota dewan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat, lagi-lagi Nunun membantahnya. "Tidak yang mulia," ujar Nunun berkali-kali menjawab pertanyaan majelis hakim, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (3/9/2012).
Ketua Mejelis Hakim Gusrizal dan hakim anggota Herdi Agustin, merasa dipermainkan dengan ocehan Nunun. Mereka pun lantas menegur Nunun. "Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya," ketus Hakim Gusrizal.
Tak hanya itu, Hakim Anggota Herdi Agustin juga menegur Nunun. Dia memengingatkan Nunun untuk memberikan keterangan sesungguhnya. Sebab kesaksian di persidangan dilakukan di bawah sumpah yang memiliki konsekuensi hukum.
"Saudara saksi tolong berikan keterangan apa adanya. Kalau tidak, saudara saksi ini akan ada ancaman sanksi dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan saksi ini, tidak masuk akal apalagi saksi ini orang berpendidikan. Silahkan berikan keterangan yang sebenarnya," tegasnya.
Di tegur hakim, Nunun tidak bergeming. Sebaliknya dia menanggapi santai keterangan hakim, bahkan coba menyakinkannya. "Subhanallah. Insya Allah yang mulia," ucap Nunun menyahuti pernyataan hakim.
Akhirnya majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir dengan saksi Nunun Nurbaetie. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran keterangan saksi Nunun Nurbaetie.
"Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi Arie Malangjudo untuk dikonfrontir. Kesaksian ini pasti ada salah satu yang tidak benar," ketus Hakim Gusrizal.
(san)