Nunun akan bersaksi untuk Miranda
Senin, 03 September 2012 - 11:19 WIB
Nunun akan bersaksi untuk Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti hari ini akan bersaksi untuk tersangka cek pelawat Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Saksinya Ibu Nunun. Dilanjutkan dengan konfrontir antara saksi Ari Malangjudo dengan Endin J Soefihara, Udju Djuhaerie dan saksi lainnya," ujar Penasihat Hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir, kepada wartawan, Senin (3/9/2012).
Dalam persidangan Nunun sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini mengaku, dirinya telah memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan Paskah Suzetta, Endi j Soefihara dan Hamka Yandhu di rumahnya.
Pertemuan itu khusus membahas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang akan diikuti oleh Miranda. Nunun juga mengaku, sempat mendengar perkataan dari anggota dewan yang menyatakan bahwa pemilihan dan pemenangan Miranda menjadi gubernur BI bukan proyek thankyou.
Seperti diketahui, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia diduga bersama terdakwa Nunun memberikan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Adapun mereka yang diduga menerima TC tersbut adalah, Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dariFfraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari Fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dariFfraksi TNI/Polri.
"Saksinya Ibu Nunun. Dilanjutkan dengan konfrontir antara saksi Ari Malangjudo dengan Endin J Soefihara, Udju Djuhaerie dan saksi lainnya," ujar Penasihat Hukum Miranda, Dodi S Abdul Kadir, kepada wartawan, Senin (3/9/2012).
Dalam persidangan Nunun sebelumnya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini mengaku, dirinya telah memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan Paskah Suzetta, Endi j Soefihara dan Hamka Yandhu di rumahnya.
Pertemuan itu khusus membahas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang akan diikuti oleh Miranda. Nunun juga mengaku, sempat mendengar perkataan dari anggota dewan yang menyatakan bahwa pemilihan dan pemenangan Miranda menjadi gubernur BI bukan proyek thankyou.
Seperti diketahui, Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia diduga bersama terdakwa Nunun memberikan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,850 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004.
Adapun mereka yang diduga menerima TC tersbut adalah, Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dhudie Makmun Murod dariFfraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Endin J Soefihara dari Fraksi PPP dan Udju Djuhaerie dariFfraksi TNI/Polri.
(san)