Sengketa Pilkada-Mendagri usul bentuk Pengadilan Ad Hoc
Senin, 03 September 2012 - 09:05 WIB
Sengketa Pilkada-Mendagri usul bentuk Pengadilan Ad Hoc
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan agar sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), tetapi dapat diselesaikan melalui pengadilan ad hoc di tingkat provinsi.
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pernah mengusulkan penyelesaian sengketa pilkada tidak perlu diperkarakan ke MK atau berpindah kewenangannya ke Mahkamah Agung (MK). Gagasan pemerintah yakni dibuatkan terlebih dulu pengadilan ad hoc pemilu di daerah atau provinsi,” tandas Gamawan di Jakarta, 2 September 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, hal itu dilakukan agar penyelenggaraan pilkada maupun sengketa pilkada dapat menghemat biaya. Di mana, para penggugat tidak perlu datang ke MK atau MA yang berada di Jakarta untuk menyelesaikan sengketa. Di sisi lain, hal itu dapat juga mengurangi beban tugas yang dilaksanakan MK dan MA.
Gamawan mengatakan, tugas pokok MK sebenarnya bukan menyelesaikan sengketa pilkada, melainkan konstitusi. “Ada dua pokok kewenangan MK pada awal terbentuknya perselisihan kewenangan dan kedua konstitusi (UU),” paparnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, pengadilan ad hoc dapat diterapkan di daerah. Namun, menurut dia, akan lebih baik jika penyelesaian sengketa pilkada dilakukan di pengadilan tinggi di setiap daerah maupun provinsi.
Deputi Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, kewenangan sengketa pilkada tetap menjadi kewenangan MK dan tidak perlu dipindah ke MA. Menurut dia, ada beberapa alasan kewenangan ini tetap di MK. Pertama, soal kewenangan MK sudah cukup memiliki kewenangan untuk sengketa pilkada dan sudah berpengalaman sejak 2008. Sejauh ini, hanya 1–2 perkara saja yang tidak diterima MK.
Kedua, hal ini akan mendorong keberlanjutan sistem. Yang perlu dilakukan tinggal melakukan penataan, misalnya perpanjangan waktu penyelesaian. Ketiga, MA sedang dalam penataan di internal, serta memiliki beban kerja masing-masing lembaga yang tinggi. Hal itu terlihat dari beban perkara dan penunggakan perkara yang juga cukup tinggi.
“Kalau tunggakan perkara tinggi, ditambah perkara dari MK, maka akan mengganggu penataan di internal MA,” paparnya.
Menurut Veri, MK menjadi pilihan menangani sengketa pilkada karena MK berada di pusat, di mana hal ini dapat meminimalisasi konflik kepentingan di daerah dan kontrol lebih mudah.
Sedangkan jika kewenangan penyelesaian sengketa di kembalikan ke daerah, maka masing-masing pihak punya kekuatan untuk mempengaruhi pengadilan yang dapat menimbulkan kericuhan.
“Diselesaikan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi provinsi justru akan rawan pengarahan massa,” tandasnya.
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya pernah mengusulkan penyelesaian sengketa pilkada tidak perlu diperkarakan ke MK atau berpindah kewenangannya ke Mahkamah Agung (MK). Gagasan pemerintah yakni dibuatkan terlebih dulu pengadilan ad hoc pemilu di daerah atau provinsi,” tandas Gamawan di Jakarta, 2 September 2012.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, hal itu dilakukan agar penyelenggaraan pilkada maupun sengketa pilkada dapat menghemat biaya. Di mana, para penggugat tidak perlu datang ke MK atau MA yang berada di Jakarta untuk menyelesaikan sengketa. Di sisi lain, hal itu dapat juga mengurangi beban tugas yang dilaksanakan MK dan MA.
Gamawan mengatakan, tugas pokok MK sebenarnya bukan menyelesaikan sengketa pilkada, melainkan konstitusi. “Ada dua pokok kewenangan MK pada awal terbentuknya perselisihan kewenangan dan kedua konstitusi (UU),” paparnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, pengadilan ad hoc dapat diterapkan di daerah. Namun, menurut dia, akan lebih baik jika penyelesaian sengketa pilkada dilakukan di pengadilan tinggi di setiap daerah maupun provinsi.
Deputi Direktur Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, kewenangan sengketa pilkada tetap menjadi kewenangan MK dan tidak perlu dipindah ke MA. Menurut dia, ada beberapa alasan kewenangan ini tetap di MK. Pertama, soal kewenangan MK sudah cukup memiliki kewenangan untuk sengketa pilkada dan sudah berpengalaman sejak 2008. Sejauh ini, hanya 1–2 perkara saja yang tidak diterima MK.
Kedua, hal ini akan mendorong keberlanjutan sistem. Yang perlu dilakukan tinggal melakukan penataan, misalnya perpanjangan waktu penyelesaian. Ketiga, MA sedang dalam penataan di internal, serta memiliki beban kerja masing-masing lembaga yang tinggi. Hal itu terlihat dari beban perkara dan penunggakan perkara yang juga cukup tinggi.
“Kalau tunggakan perkara tinggi, ditambah perkara dari MK, maka akan mengganggu penataan di internal MA,” paparnya.
Menurut Veri, MK menjadi pilihan menangani sengketa pilkada karena MK berada di pusat, di mana hal ini dapat meminimalisasi konflik kepentingan di daerah dan kontrol lebih mudah.
Sedangkan jika kewenangan penyelesaian sengketa di kembalikan ke daerah, maka masing-masing pihak punya kekuatan untuk mempengaruhi pengadilan yang dapat menimbulkan kericuhan.
“Diselesaikan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi provinsi justru akan rawan pengarahan massa,” tandasnya.
(mhd)