Pengetatan pembentukan fraksi di DPR

Senin, 03 September 2012 - 08:14 WIB
Pengetatan pembentukan...
Pengetatan pembentukan fraksi di DPR
A A A
Sindonews.com - Wacana penyederhanaan jumlah fraksi di DPR mendapat respons positif dari sejumlah parpol. Materi ini bahkan akan masuk agenda pembahasan dalam revisi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Sekretaris I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Ganjar Pranowo mengungkapkan, syarat pembentukan fraksi memang harus diperketat agar fraksi bisa lebih efektif menjalankan peranannya di parlemen. Dalam revisi UU MD3 nanti, kata dia, perlu diatur syarat minimal keanggotaan setiap fraksi. Idealnya, jumlah anggota setiap fraksi tiga kali lipat dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR.

Artinya, jika saat ini DPR memiliki 17 alat kelengkapan dari komisi dan badan, maka jumlah minimal anggota fraksi adalah 51 orang. “Penyederhanaan fraksi tujuannya bagus dan sempat dibahas juga di DPR. Dengan jumlah fraksi yang lebih sederhana, fungsi komisi akan berjalan lebih baik, fungsi representasi jalan, dan proses pengambilan keputusan pun tidak bertele- tele,” ujar Ganjar yang juga wakil ketua Komisi II DPR itu di Jakarta, Minggu 2 September 2012.

Pendapat Ganjar soal syarat minimal pembentukan fraksi merujuk pada jumlah komisi di DPR yang ada 11 dan enam badan yang meliputi Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan (BK).

Dengan setiap fraksi minimal memiliki jumlah anggota tiga kali lipat dari jumlah alat kelengkapan DPR, fungsi representasinya semakin terjamin dalam pengambilan keputusan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, mengacu pada dinamika yang ada saat ini memang perlu ada penataan dan penyempurnaan fraksi. Menurut dia, keberadaan fraksi sebagai kepanjangan tangan partai di DPR bersifat mutlak.

Namun, jika tidak ada pembatasan dalam pembentukannya, maka pengambilan keputusan di parlemen bakal selalu diwarnai kegaduhan politik dan rumit. “Karena itu, Golkar ingin ada revisi UU MD3. Idealnya, jumlah anggota setiap fraksi nantinya minimal 10 persen dari jumlah total kursi di DPR. Kalau anggota DPR 560 orang, setiap fraksi harus beranggotakan minimal 56 orang. Kalau kursi parpol tidak sampai 56, harus bergabung dengan parpol lain dalam satu fraksi,” jelasnya.

Terkait wacana penyederhanaan fraksi ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah menyatakan kesepakatannya. Menurut Anas, penyederhanaan fraksi juga mempertimbangkan kemungkinan banyaknya agenda pembahasan yang perlu dilakukan dalam waktu bersamaan. Dengan jumlah anggota fraksi yang lebih banyak, mereka bisa diberdayakan secara efektif baik fokus di komisi, panitia kerja (panja), baleg, maupun berbagai alat kelengkapan lainnya.

“Nah kebutuhan inilah yang kemudian jadi syarat minimal pembentukan fraksi,” kata Anas.

Sementara itu, kalangan partai menengah berpendapat bahwa pemberlakuan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen dalam UU Pemilu sudah menjadi acuan otomatis penyederhanaan partai.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, penerapan PT 3,5 persen memastikan parpol dan anggota legislatif yang lolos ke parlemen cukup kre-dibel dan representatif.

“PT 3,5 persen kansudah metode pembatasan atau proses seleksi bagi parpol peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di parlemen,” terangnya.

Menurut dia, ada dua alternatif untuk mengatur efektivitas fraksi. Pertama, tetap berdasarkan PT 3,5 persen, karena parpol yang lolos PT 3,5 persen diperkirakan akan memperoleh antara 18 hingga 20 kursi DPR.

Jika DPR mendatang tetap memiliki 11 komisi dan enam alat kelengkapan, maka semua parpol yang lolos tetap dapat membentuk fraksi sendiri tanpa harus bergabung dengan parpol lain.

“Ini model minimal. Diperlukan kekuatan dan strategi khusus agar anggota fraksi dapat meningkatkan kinerjanya,” ujarnya.

Alternatif kedua, parpol yang bisa menempatkan minimal dua anggota di setiap komisi berhak membentuk fraksi sendiri.

Dengan asumsi jumlah komisi di DPR mendatang tetap 11, maka setiap fraksi minimal memiliki 11 anggota. Viva melanjutkan, titik tekan yang paling penting dari persyaratan pembentukan fraksi ini adalah adanya kesadaran ideologis dari anggota parlemen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini penting karena berkaitan dengan integritas, komitmen, dan kinerja legislator.
(mhd)
Berita Terkait
Partai Masyumi Resmi...
Partai Masyumi Resmi Kembali Dideklarasikan Dalam HUT ke-73
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Partai Perindo Tegaskan...
Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian, Bukan Perebutan Kekuasaan
Rakernas Perdana di...
Rakernas Perdana di Surabaya, Partai Mahasiswa Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Partisipasi Politik Anak Muda
Jadi Caleg Butuh Uang...
Jadi Caleg Butuh Uang Banyak, Prabu Revolusi: Banyak Persepsi yang Salah soal Calon Legislatif
Aiman Witjaksono dan...
Aiman Witjaksono dan Prabu Revolusi Blak-Blakan soal Alasan Terjun ke Politik
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved