Tembakan jarak dekat, tembus baju antipeluru Suherman
Minggu, 02 September 2012 - 17:05 WIB
Tembakan jarak dekat, tembus baju antipeluru Suherman
A
A
A
Sindonews.com - Briptu Suherman (24) anggota Densus 88 Antiteror yang gugur saat melakukan penyergapan terhadap terduga terorisdi Solo, disinyalir tak melengkapi diri dengan rompi antipeluru.
Namun dugaan yang sempat dilontarkan LSM pemerhati kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) itu dibantah Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurut dia, Briptu Suherman saat melakukan penyergapan sudah memakai baju anti peluru. Namun, karena jarak tembak yang begitu dekat peluru itu tembus.
"Semua anggota di lapangan yang berhadapan dengan teroris dilengkapi baju anti peluru, hanya saja karena saat penembakan itu jaraknya dekat sekali, sehingga tembus," ujar Boy Rafli kepada Sindonews, Minggu (2/9/2012).
Jarak penembakan itu sekira satu meter.
Boy meminta kepada publik tidak terlalu berspekulasi soal penyergapan yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang terpenting, lanjut Boy, korban harus mendapat penghargan karena gugur dalam menjalankan tugas negara.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menduga anggota Densus 88 Antiteror yang tewas itu tidak sesuai SOP. Sehingga gugur dalam baku tembak.
"Apakah benar pada malam 31 Agustus itu ada operasi Densus, jika ada kenapa anggota Densus bisa teledor, bertugas tidak sesuai SOP?," ujar Neta.
Namun dugaan yang sempat dilontarkan LSM pemerhati kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) itu dibantah Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurut dia, Briptu Suherman saat melakukan penyergapan sudah memakai baju anti peluru. Namun, karena jarak tembak yang begitu dekat peluru itu tembus.
"Semua anggota di lapangan yang berhadapan dengan teroris dilengkapi baju anti peluru, hanya saja karena saat penembakan itu jaraknya dekat sekali, sehingga tembus," ujar Boy Rafli kepada Sindonews, Minggu (2/9/2012).
Jarak penembakan itu sekira satu meter.
Boy meminta kepada publik tidak terlalu berspekulasi soal penyergapan yang tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang terpenting, lanjut Boy, korban harus mendapat penghargan karena gugur dalam menjalankan tugas negara.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane menduga anggota Densus 88 Antiteror yang tewas itu tidak sesuai SOP. Sehingga gugur dalam baku tembak.
"Apakah benar pada malam 31 Agustus itu ada operasi Densus, jika ada kenapa anggota Densus bisa teledor, bertugas tidak sesuai SOP?," ujar Neta.
(lns)