KPK kembali periksa Lukman dan Taufan

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 11:25 WIB
KPK kembali periksa...
KPK kembali periksa Lukman dan Taufan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin.

"Keduanya masing-masing diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Dalam kasus tersebut, Lukman diduga sebagai pemberi suap, sementara Taufan diduga menjadi penerima suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012 lalu.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.

Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.

Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pembahasan Peraturan Daerah (Perrda) nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

Sebelumnya, Gubernur Riau Rusli Zainal juga diperiksa sebagai saksi untuk Lukman dan Taufan. Dia mengakui jika dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas dari dua tersangka suap pembahasan anggaran pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait Venue menembak PON ke-18 di Pekan Baru Riau.

Rusli sendiri diduga terlibat dalam kasus ini. Keterlibatan Rusli mulai mencuat seiring dengan berjalannya sidang perkara PON dengan terdakwa Eka Dharma Putra dari Dispora Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero. Rusli disinyalir ikut menerima uang sebesar Rp500 juta dana PON dari PT Adhi Karya.

Seorang saksi PT Adhi Karya menyatakan pernah menyerahkan uang untuk Rusli yang diberikan melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Dia juga mengatakan, Rusli berperan aktif mendesak DPRD Riau agar segera mengesahkan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 dan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang venue PON.
(san)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved