Arie Malangjudo absen, konfrontir dibatalkan
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:20 WIB
Arie Malangjudo absen, konfrontir dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Agenda sidang lanjutan perkara suap cek pelawat yang akan mengkonfrontir saksi Arie Malangjudo dengan saksi lain akhirnya ditunda.
Penundaan ini karena Arie Malajungdo absen dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/8/2012).
"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, penasehat hukum Miranda meminta agar Arie Malangjudo dikonfrontir dengan beberapa saksi lainnya yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Alasan konfrontir tersebut karena keterangan Arie yang berkaitan dengan pemberian cek pelawat berbeda.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal telah mengabulkan permohonan pihak penasehat hukum Miranda dengan pertimbangan, konfrontir tersebut dilakukan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi.
Namun, karena Arie tidak datang, JPU menyatakan jika saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro, dan lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang hari ini.
Kendati Arie tidak hadir, majelis hkim tetap melnjutkan sidang untuk mendengarkan saksi-saksi lain.
Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar, dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P. Ketiganya merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Seperti yang diberitakan, Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Miranda bersama terdakwa Nunun Nurbaetie dinyatakan terbukti memberikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.
Pemberian tersebut berhubungan dengan pemilihan Miranda selaku DGS BI tahun 2004.
Penundaan ini karena Arie Malajungdo absen dalam sidang di Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/8/2012).
"Arie Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, penasehat hukum Miranda meminta agar Arie Malangjudo dikonfrontir dengan beberapa saksi lainnya yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Alasan konfrontir tersebut karena keterangan Arie yang berkaitan dengan pemberian cek pelawat berbeda.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal telah mengabulkan permohonan pihak penasehat hukum Miranda dengan pertimbangan, konfrontir tersebut dilakukan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi.
Namun, karena Arie tidak datang, JPU menyatakan jika saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro, dan lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang hari ini.
Kendati Arie tidak hadir, majelis hkim tetap melnjutkan sidang untuk mendengarkan saksi-saksi lain.
Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar, dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P. Ketiganya merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Seperti yang diberitakan, Miranda Swaray Gultom terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Miranda bersama terdakwa Nunun Nurbaetie dinyatakan terbukti memberikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.
Pemberian tersebut berhubungan dengan pemilihan Miranda selaku DGS BI tahun 2004.
(ysw)