KPK periksa WN Malaysia selama 1 jam
Rabu, 29 Agustus 2012 - 11:27 WIB
KPK periksa WN Malaysia selama 1 jam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memeriksa Azmi Bin Muhammad Yusof (AMY) selama satu jam, dalam dugaan menghalang-halangi penyidikan terhadap Neneng Sri Wachyuni yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Azmi yang datang sekira pukul 09.05 WIB, langsung meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 10.14 WIB. Azmi pun langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, tanpa berkomentar sedikitpun mengenai pemeriksaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, warga negara Malaysia itu diperiksa karena telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, karena menghalang-halangi penyidikan pengadaan PLTS di Kemenakertrans," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Seperti diketahui, KPK menangkap R Azmi bin Muhammad Yusof pada 13 Juni 2012 lalu, karena diduga membantu Neneng selama menjadi buron interpol. Neneng sendiri adalah tersangka kasus korupsi PLTS senilai Rp8,9 miliar.
Azmi yang datang sekira pukul 09.05 WIB, langsung meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 10.14 WIB. Azmi pun langsung dibawa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur, tanpa berkomentar sedikitpun mengenai pemeriksaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, warga negara Malaysia itu diperiksa karena telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, karena menghalang-halangi penyidikan pengadaan PLTS di Kemenakertrans," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Seperti diketahui, KPK menangkap R Azmi bin Muhammad Yusof pada 13 Juni 2012 lalu, karena diduga membantu Neneng selama menjadi buron interpol. Neneng sendiri adalah tersangka kasus korupsi PLTS senilai Rp8,9 miliar.
(lil)